Mata Banua Online
Kamis, April 9, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bang Dhin: Tindaklanjuti dengan Cermat dan Teliti

by Mata Banua
25 Februari 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Februari 2025\26 Februari 2025\2\Tindaklanjuti dengan Cermat dan Teliti.jpg
ANGGOTA Komisi I DPRD Kalsel HM Syaripuddin.(foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Satu bulan pasca Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari 2025 mengenai penghematan anggaran, kini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 23 Februari tersebut meminta kepada seluruh kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota agar melaksanakan sejumlah ketentuan dalam efisiensi belanja APBD Tahun Anggaran 2025.

Berita Lainnya

Walikota dan Dandim 1007 Tanam Padi di Sungai Andai

Walikota dan Dandim 1007 Tanam Padi di Sungai Andai

8 April 2026
Yamin Minta Dukungan Perluasan Wilayah ke Pemprov

Yamin Minta Dukungan Perluasan Wilayah ke Pemprov

8 April 2026

Beberapa hal yang menjadi poin-poin pelaksanaan, yakni pembatasan berbagai belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan bentuk lainnya yang serupa.

Kemudian pengurangan perjalanan dinas sebesar 50 persen terhadap seluruh perangkat daerah (SKPD), serta membatasi jumlah dan besaran honorarium tim dalam berbagai kegiatan.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Syaripuddin saat dimintai tanggapan mengatakan, surat edaran mendagri ini adalah bentuk pelaksanaan atas Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang pada pokoknya meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menjalankan ketentuan efisiensi anggaran yang ditargetkan Pemerintah Pusat.

”Kami meminta seluruh perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk segera menindaklanjutinya dengan cermat dan teliti, agar jangan sampai dengan adanya efisiensi anggaran malah mengganggu kualitas layanan pemerintahan dan menghambat berbagai pelaksanaan urusan yang telah menjadi prioritas pembangunan di daerah” ujarnya, Selasa (25/2).

Bang Dhin –sapaan akrabnya– menambahkan, sebelumnya DPRD dan pemerintah provinsi telah membahas rasionalisasi anggaran tahun 2025, seiring dengan berbagai kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Kendati demikian, politisi PDI Perjuangan ini menggaris bawahi agar penghematan anggaran ini benar-benar dijalankan dengan baik, dan akan mereview kembali hasil efisiensi pada perangkat daerah berdasarkan tugas pokoknya masing-masing.

”Kami mendukung penghematan anggaran ini asalkan dengan catatan ditujukan dengan tepat sasaran, terukur dan tepat program, serta memiliki nilai guna dan manfaat. Jangan sampai ketika melakukan efisiensi anggaran malah penggunaanya ke depan tidak efisien dan berpotensi menghadirkan masalah baru,” pungkasnya. rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper