Mata Banua Online
Rabu, April 22, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Lisa-Wartono Melawan Kotak Kosong

MK Putuskan Pilkada Banjarbaru Diulang

by Mata Banua
24 Februari 2025
in Headlines
0
KETUA Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilwalkot Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Pilkada serentak 2024. Dalam putusannya, MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap TPS,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam membacakan putusan, Senin (24/2), seperti dikutip CNNindonesia.com.

Berita Lainnya

RSUD Ulin Banjarmasin Akan Rayakan HUT ke-82 di Jakarta

RSUD Ulin Banjarmasin Akan Rayakan HUT ke-82 di Jakarta

21 April 2026
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kades

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kades

21 April 2026

MK meminta PSU itu dilaksanakan dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu.

Kali ini, MK meminta KPU menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, yang terdiri atas satu kolom yang mencantumkan paslon nomor urut 1 dan satu kolom kosong tak bergambar. Ini berarti pasangan calon walikota-wakil walikota Erna Lisa Halaby-Wartono akan melawan kotak kosong.

“Dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan,” ucapnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan Pilkada Banjarbaru adalah pemilihan tanpa persaingan.

Enny mengatakan hak memilih secara langsung dijamin oleh undang-undang. Tidak dimuatnya kotak kosong dan tetap mencantumkan paslon yang telah didiskualifikasi tetapi suara yang masuk dianggap tidak sah telah menghilangkan hak masyarakat dalam memilih.

Majelis hakim konstitusi menilai KPU Banjarbaru telah mengabaikan hak para pemilih untuk dapat memberikan pilihannya dalam Pilkada Banjarbaru.

Hasil rekapitulasi suara KPU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sebelumnya menyatakan pasangan calon wali kota-wakil wali kota Erna Lisa Halaby-Wartono meraih 100 persen suara.

Menurut penghitungan KPU Kota Banjarbaru, Erna-Wartono yang merupakan paslon nomor urut 1 itu meraih 36.135 suara sah. Sementara, pasangan calon paslon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah tertulis mendapatkan 0 suara.

Pencalonan Aditya-Said sebelumnya dibatalkan KPU karena diduga melakukan pelanggaran administratif pada Pilkada 2024. Suara untuk Aditya-Said dianggap tidak sah. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper