TAPIN – Polres Tapin melalui Polsek Tapin Utara menciduk seorang pria berinisial MM (25), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang masuk jaringan narkoba.
Petugas meringkus pengedar barang haram tersebut di Kompleks Telaga Padi Permai, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin pada Jumat (19/2) sekitar pukul 20.30 Wita.
Kapolres Tapin Jimmy Kurniawan menyebutkan, penangkapan pengedar sabu itu di pimpin Kapolsek Tapin Utara Iptu Arifin Simbolon. Dari tangan pelaku yang sudah lama menjadi target operasi (TO) itu, polisi menyita enam paket sabu dengan berat kotor 3,23 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor bernomor polisi DA 6443 KAS.
Ia mengatakan, MM diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di Tapin dan sekitarnya, karena pihak kepolisian sudah mendapatkan informasi terkait sepak terjang peredaran gelap narkoba.
“MM di jerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancman hukuman berat,” katanya.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan guna menekan peredaran narkotika yang masuk di wilayah Bumi Ruhui Rahayu.
Ia pun mengimbau agar masyarakat aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. “Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. ant