
RANTAU,– Seluruh bendahara dilingkungan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) kabupaten Tapin, mengikuti bimbingan teknis aplikasi coretax yang di laksanakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tapin, Bertempat di Aula Tamasa Kantor Bupati Tapin, Kamis (13/02/2025) lalu.
Diadakannya Bimbingan Teknis ini dalam rangka Pengajuan dan Penerapan Aplikasi Coretax bagi SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin yang di hadiri setiap Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu dari tiap SKPD yang berada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Coretax, yang bertujuan, untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam mengelola sistem perpajakan berbasis digital.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap transformasi digital dalam administrasi perpajakan daerah. Dengan diterapkannya Aplikasi Coretax, diharapkan pengelolaan pajak menjadi lebih transparan, akurat, dan mudah diakses oleh wajib pajak serta pihak terkait.
Ditempat terpisah PLh Bupati Tapin H Sufiansyah mengatakan, kegiatan Bimtek merupakan bagian upaya dari direktorat jenderal pajak (DJP) untuk memperkenalkan coretax kepada wajib pajak. Aplikasi coretax ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini disediakan oleh DJP.her/mb03