Mata Banua Online
Rabu, April 22, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

250 operator sekolah terancam PHK

by Mata Banua
20 Februari 2025
in Lintas
0
D:\2025\Februari 2025\21 Februari 2025\10\lintas\qcw.jpg
ARSIP – Para pegawai kontrak lingkungan Dinas Pendidikan HST saat mengikuti pembagian SK dari Bupati HST di Halaman Kantor Disdik HST, Barabai, Hulu Sungai Tengah.(foto: mb/ant)

BARABAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), melakukan empat solusi sementara untuk meng­hin­dari dampak terhadap 250 tenaga administrasi operator sekolah Dinas Pendidikan yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

“Ada sekitar 250 pegawai yang saat ini bekerja di sekolah dasar dan menengah pertama yang terancam, akibat larangan merekrut tenaga honorer dan membayar gaji lewat APBD mengacu pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) HST Muhammad Yani di Barabai, Rabu.

Berita Lainnya

Milad ke-29, Yayasan Al Futuwwah Barabai komitmen akselerasi pendidikan Banua

Milad ke-29, Yayasan Al Futuwwah Barabai komitmen akselerasi pendidikan Banua

22 April 2026
Pemkab Kotabaru matangkan persiapan HUT ke-76 Kotabaru

Pemkab Kotabaru matangkan persiapan HUT ke-76 Kotabaru

21 April 2026

Yani mengatakan, pegawai di sekolah itu masih dibutuhkan, karena itu pihaknya melakukan berbagai upaya yakni meng­kon­sultasikan hal ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dibolehkan atau tidaknya pembayaran honor tersebut.

“Kemudian kami meminta para tenaga kependidikan ini agar membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP, untuk memetakan kebutuhan dan menyesuaikan dengan regulasi dari pemerintah pusat yang mengarah pada out­sour­cing (pihak ketiga),” ujarnya.

Selain itu solusi lainnya adalah dibiayai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun lewat dana ini peng­ha­si­lan mereka akan kecil dibanding dengan program di Dinas Pendidikan yang telah mene­tap­kan mereka sebagai tenaga kontrak pada tahun se­be­lum­nya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan HST Misran mengatakan, solusi berikutnya adalah pembayaran pegawai tersebut dikembalikan ke sekolah masing-masing, apabila sekolah masih membutuhkan tenaga operator.

Pada April 2024 sebanyak 240 pendidik dan tenaga kependidikan (operator sekolah) lingkungan Dinas Pendidikan HST, mendapatkan Surat Keputusan (SK) kontrak daerah yang diserahkan oleh Bupati HST, mereka digaji sebesar Rp1 juta-Rp1,5 juta dengan kontrak tersebut.an/mb03

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper