
BANJARMASIN – Dua Kontraktor yang terseret dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberanntasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang di anggap jaksa penuntut umum (JPU) terbukti bersalah meminta untuk dibebaskan
Hal tersebut di utarakan kedua terdakwa di depan persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin melalui penasihat hukum Dr Humaini SH MH, Kamis (20/2).
Humaini menjelaskan, alasan kliennya meminta untuk di bebaskan karena dalam persidangan tidak terbukti mereka bersalah sebagaimana tuntutan JPU.
“Klien kita ini pasif, tidak ada percakapan atau persekongkolan seperti dalam tuntutan JPU. Klien kita memenangkan tiga proyek sesuai ketentuan lelang,” jelasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut kliennya dengan Pasal 5 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana pada perubahan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menurut kami semestinya pasal yang tuntut JPU Pasal 13, karena klien kita sifat pasif, kita dalam pembelaan (pledoi) tadi minta bebas dari tuntutan JPU, atau paling tidak keringanan hukuman,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, JPU Mier Simanjuntak menuntut kedua terdakwa, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi dengan masing-masing hukuman selama tiga tahun dan lima bulan kurungan penjara.
Keduanya di anggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada Pasal 5 Ayat 1 Huruf UU RI No 30 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah pada UU No 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua terdakwa juga di tuntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Menurut JPU, keduanya di dakwa melakukan sogok kepada pejabat di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dalam memenang tiga proyek, yakni Gedung Samsat Terpadu, kolam renang, dan lapangan sepak bola.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal dari pemenangan tiga proyek yang akan dikerjakan kedua terdakwa, yakni proyek pembangunan kolam renang senilai Rp 9 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan lapangan sepak bola senilai Rp 23 miliar.
Atas pemenangan lelang tersebut, A Solhan yang dulu merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan meminta uang kepada para terdakwa sebesar Rp 1 miliar melalui Kabid Cipta Karya Yulianti Erlina.
Uang tersebut diserahkan kedua terdakwa dengan cara menaruh di dalam mobil milik Yulianti Erlina dalam pertemuan di sebuah rumah makan di Kota Banjarbaru. Setelah kasusnya terungkap, tim KPK pun menyeret enam orang tersangka.
Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka saat OTT KPK terkait dugaan gratifikasi proyek pada Dinas PUPR Kalsel.
Selain dua orang tersebut, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlynah, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad Pengurus Rumah Tahfidz.
Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan Gedung Samsat Terpadu sebesar Rp 22.268.020.250 dan dikerjakan PT Haryadi Indo Tama (HIU).
Sementara dua proyek lainnya, yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp 23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM), dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp 9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB).
Berdasarkan isi BAP, perusahaan yang memenangkan lelang atau tender ketiga proyek tersebut sebagian merupakan milik Yulianti Erlynah. ris

