Mata Banua Online
Kamis, April 9, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mantan Kadis PUPR Segera Disidang

by Mata Banua
19 Februari 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Februari 2025\20 Februari 2025\2\fwe.jpg
JPU KPK saat menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR Kalsel ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (19/2). (Foto:mb/ris)

BANJARMASIN – Dalam waktu dekat, mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kalsel Ahmad Solhan yang terjerat kasus korupsi dari OTT KPK RI akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI telah melimpahkan berkas ke empat tersangka ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Rabu (19/2) siang.

Berita Lainnya

Walikota dan Dandim 1007 Tanam Padi di Sungai Andai

Walikota dan Dandim 1007 Tanam Padi di Sungai Andai

8 April 2026
Yamin Minta Dukungan Perluasan Wilayah ke Pemprov

Yamin Minta Dukungan Perluasan Wilayah ke Pemprov

8 April 2026

Airlangga Jaya Negara selaku Ketua Tim JPU KPK RI yang datang dan melimpahkan berkas empat tersangka ke Pengadilan Negeri Banjarmasin mengatakan, kedatangan mereka dalam rangka giat pelimpahan berkas empat tersangka kasus korupsi di Dinas PUPR Kalsel.

“Adapun berkas empat tersangka atas nama A Sulhan, Yulianti Erlyna, Agustya Febri dan H Akhmad,” ujarnya.

Ia mengatakan, selain berkas, pihaknya juga menyerahkan empat tersangkanya beserta sejumlah barang bukti. “Untuk empat tersangka sudah empat hari yang lalu kita bawa, dan kita titipkan di Banjarmasin,” ungkapnya.

Ada tiga JPU dari KPK yang datang ke PN Banjarmasin dengan membawa enam kardus yang berisi berkas. Mereka tiba di PN Banjarmasin sekitar pukul 14.15 Wita, dan langsung menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Intinya berkas empat tersangka ini merupakan lanjutan dari dua tersangka yang sudah di sidangkan, dan untuk lebih detail bisa nanti di ikuti pada persidangan,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang di terima, A Sulhan, Yulianti Erlyna, Agustya Febri dan H Akhmad dititipkan di Tahti Polda Kalsel sejak Jumat (14/2) lalu. ris

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper