Mata Banua Online
Minggu, Januari 18, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

BPJS Klarifikasi Diagnosa Penyakit yang Tidak Ditanggung

by Mata Banua
17 Februari 2025
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\2025\Februari 2025\18 Februari 2025\2\BPJS Klarifikasi Diagnosa Penyakit yang Tidak Ditanggung.jpg
KEPALA Bagian SDMUK BPJS Kesehatan Cabang Barabai Sukarsih saat memberikan klarifikasi tentang 144 diagnosa penyakit tidak ditanggung BPJS beberpaa waktu lalu. (Foto:mb/yan)

TANJUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Barabai menggelar pertemuan bersama sejumlah awak media di Kabupaten Tabalong, di Brace Coffe dan Patisserie Mabuun, beberapa waktu lalu.

Pertemuan ini dimaksudkan untuk menanggapi terkait beredarnya isu 144 diagnosa penyakit yang tidak ditanggung BPJS di tingkat rumah sakit.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap.jpg

Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap

14 Januari 2026
G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara.jpg

Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara

14 Januari 2026

Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi (SDMUK) BPJS Kesehatan Cabang Barabai Sukarsih membantah isu yang telah beredar tersebut.

“144 diagnosa ini sebenarnya masih ditanggung oleh BPJS, tetapi dilakukan di pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).144 diagnosa ini juga sudah menjadi kompetensi dari dokter umum, kenapa harus di rujuk seharusnya bisa selesai melalui FKTP,” jelasnya.

Ia mengatakan, sebenarnya FKTP sendiri bisa melakukan rujukan pengobatan ke tingkat Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) atau rumah sakit.

“Ini bisa disesuaikan dengan kondisi medis pasien. Untuk pasien yang tidak dalam keadaan darurat, mereka bisa menggunakan layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun harus mengunjungi faskes tingkat 1 terlebih dahulu,” katanya.

Sukarsih menambahkan, apabila di faskes tingkat 1 ada diagnosa penyakit lain yang tidak terselesaikan, dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD atau faskes tingkat 2 untuk rawat inap hingga rawat jalan tergantung kondisi pasien.

Ia berharap melalui apa yang sudah disampaikan melalui pertemuan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait layanan BPJS Kesehatan.

“Maka dari itu jika ada berita negatif yang belum pasti kebenarannya agar dapat di koordinasikan dengan kami terlebih dahulu. Jadi kami mohon kerja samanya kepada teman-teman media semuanya,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper