
BANJARMASIN – Dua kontraktor yang terseret dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan hasil OTT KPK RI dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah.
Hingga JPU, Mier Simanjuntak menuntut kedua terdakwa yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, masing-masing selama tiga tahun dan lima bulan kurungan penjara.
Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (13/2), dengan agenda pembacaan tuntutan, keduanya dianggap terbukti secara sah yang meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 5 ayat 1 huruf UURI No 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp250 juta atau subsidaur 6 bulan kurungan.
Menurut JPU, bahwa kedua terdakwa didakwa melakukan sogok kepada pejabat di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dalam memenang tiga proyek yakni Gedung Samsat Terpadu, Kolam Renang dan Lapangan Bola.
Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim yang diketuai, Cahyono R SH MH, memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pekan depan.
Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa kasus ini berawal dari pemenangan tiga proyek yang akan dikerjakan kedua terdakwa.
Perlu diketahui proyek pembangunan kolam renang senilai Rp9 Miliar, pembangunan gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 Miliar dan lapangan sepak bola senilai Rp23 Miliar.
Atas pemenangan lelang tersebut, A Sulhan yang dulu merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel meminta uang kepada para terdakwa sebesar Rp1 Miliar, melalui Kabid Cipta Karya Yulianti Erlina.
Uang diserahkan kedua terdakwa dengan cara menaruh didalam mobil milik Yulianti Erlina dalam pertemuan di Rumah Makan Kampung Kecil Banjarbaru dan disitulah kasusnya terungkap, hingga tim KPK menyeret enam orang tersangka.
Kedua, tersangka yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan gratifikasi proyek pada Dinas PUPR Kalsel.
Selain dua orang itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlynah.
Kemudian, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel dan Ahmad, Pengurus Rumah Tahfidz. Keenamnya ditetapkan tersangka dalam dugaan gratifikasi tiga proyek, salah satunya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan gedung Samsat terpadu sebesar Rp22,268 miliar, dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Tama (HIU).
Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp23,248 miliar dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).
Selanjutnya, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp9,178 miliar dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB).
Berdasarkan isi BAP, bahwa perusahaan yang memenangkan lelang atau tender ketiga proyek itu sebagian merupakan milik Yulianti Erlynah. ris/ani

