
BANJARMASIN – Korban pencabulan anak oleh tersangka RMS (31), seorang guru esktrakulikuler di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Banjarmasin hingga Rabu (12/2) menjadi tujuh orang anak.
Hal ini diketahui setelah orang tua dari empat orang korban mengadukan RMS ke Polresta Banjarmasin dan dari pengakuan RMS (31), yang mengakui melakukan perbuatan bejat itu, karena dulunya sewaktu masih berusia sekitar delapan tahun, pernah menjadi korban pencabulan.
“Terbawa nafsu buju rayu setan, saya dulunya juga korban pencabulan sesama jenis dan nafsu ini muncul ke sesama jenis,” sesal RMS.
“Hubungan suami isteri baik saja, saling menguatkan, tidak gangguan masalah seksual dan masalah lainnya,” tunduknya.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Wakasat Reskrim, AKP Dedy Sugiarto didampingi Kasi Humas, Ipda Sunarmo dan Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean mengungkapkan hingga saat ini bertambah lagi korban anak yang awalnya hanya tiga anak, ada tambahan empat lagi jadi korban sudah ada tujuh.
“Jadi total laporan polisi sudah ada tujuh anak korban pencabulan oleh guru eskul tersebut,” ucap Wakasat Reskrim, AKP Dedy Sugiarto.
Dijelaskannya, laporan dari tiga orang korban yang saat ini sudah ditingkatkan memasuki tahap penyidikan, sedang laporan korban empat lainnya masih penyelidikan kepolisian.
Pelaku pencabulan sudah beristeri dan punya anak, motifnya, karena kedekatan pelaku dan korban yang dia gunakan untuk memikat para korbannya.
“Jelasnya tidak ada ancaman saat guru itu berbuat, karena kedekatan guru dan murid dan korban semuanya menurut saat diminta pelaku, berbuat hal tak senonoh di sekolah tersebut,” katanya.
Sebelumnya, personil Macan Resta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel Subdit 3 Dit Krimum Polda Kalimantan Selatan mengamankan seorang laki-laki guru eskul diduga mencabuli sejumlah siswa sekolah menengah pertama.
Insiden pencabulan terhadap anak terjadi disaat kegiatan Perkemahan Sabtu Minggu (Persami) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Banjarmasin, pada Minggu (15/12).
Guru eskul pramuka tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, oleh PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin, berinisial RMS (30) Warga Keluaran Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara dan merupakan guru ekskul di sekolah tersebut.
Perkara pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. sam/ani

