
BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan evaluasi terhadap kasus praktek politik uang atau money politic di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Hulu Sungai Tengah (HST) tahun 2024.
Perlu diketahui, tiga terpidana kasus politik uang tersebut dijebloskan ke penjara setelah menang banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
“Hukuman di pengadilan tinggi itu lebih berat dibandingkan pengadilan negeri,” ujar Komisioner Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono usai Rapat koordinasi evaluasi dan refleksi pengawasan partisipatif pada pemilihan serentak tahun 2024 di Hotel Aria Barito di Banjamasin, Selasa (11/2).
Untuk kedepannya, ia menyampaikan Bawaslu sangat perlu pengawasan partisipatif dari masyarakat. Peran masyarakat mengawasi praktek politik uang yang terjadi selama Pemilu. Pelanggaran politik uang ini lebih membahayakan ketimbang politik bernuasa SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).
“Kalau politisasi SARA kami melihat di pemilihan tahun ini tidak seperti di daerah yang lain untuk Kalsel lebih kondusif. Kalau politik uang masih menjadi isu yang banyak dibicarakan,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu Kalsel juga mendapat saran untuk memaksimalkan pengawasan saat Pemilu. Terutama mengenai Pilkada Banjarbaru 2024. “Ini masukan yang sangat penting, namun disisi lain kita menghargai proses di Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.
Bawaslu Kalsel, kata dia, kedepannya bakal lebih memperbaiki pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu. rds/ani

