
BANJARMASIN – Personil Macan Resta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel, Subdit 3 Ditkrimum Polda Kalimantan Selatan mengamankan seorang laki-laki guru Sekolah Dasar (SD) diduga mencabuli sejumlah siswa sekolah menengah pertama.
Insiden pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi disaat diadakannya kegiatan Perkemahan Sabtu Minggu (Persami) disalah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Banjarmasin, Minggu (15/12).
Guru Sekolah Dasar tersebut yang sekaligus sebagai guru eskul pelatih pramuka, di salah satu (SMPN) di Banjarmasin pun diamankan polisi, Rabu (5/2). Tersangka berinisial RMS (30) pekerja guru SD, warga Jalan Padat Karya, Komplek Perdana Mandiri, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim, AKP Eru Alsepa didampingi Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Partogi Hutahaean, Jumat (7/2) tadi mengatakan
Guru SD yang juga guru eskol pramuka itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, oleh PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Guru tersebut yang diduga telah berbuat bejat melakukan pencabulan terhadap beberapa anak pelajar SMPN di Kota Banjarmasin. Perkara pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Penangkapan terhadap pelaku telah dilakukan oleh Tim Unit PPA Sat Reskrim, Opsnal Macan Resta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel Subdit 3 Dit Krimum Polda Kalsel.
“Guru eskul ini ditangkap polisi di rumahnya, setelah dilaporkan oleh salah satu tante korban pencabulan terhadap tiga orang anak laki-laki SMP masih dibawah umur,” ucapnya, Jumat (07/02).
Para korban anak laki-laki inisial MFIN (13), HI (14) dan APP (13), ketiganya warga Banjarmasin. Anak-anak itu dicabuli RMS saat kegiatan Perkemahan Sabtu Minggu (Persami) di salah satu SMPN Kecamatan Banjarmasin Selatan tahun lalu, Minggu (15/12).
Dari penuturan pelapor, ia menerima kabar dari orang tua salah satu korban, keponakannya juga jadi korban pencabulan oleh tersangka RSM saat kegiatan Persami di sekolah SMPN tersebut.
“Kemudian pelapor dengan sangat hati-hati bertanya kepada korban dan akhirnya terungkap, tak terima tante korban membuat laporan,” katanya.
Korban pun mengakui dan bercerita ia diajak tersangka tidur di ruang kelas pada malam naas tersebut.
“Awalnya korban APP diminta RSM berjaga depan kelas selama satu jam, korban lain MFIN yang pertama menjadi korban pencabulan, hingga anunya tersangka muntah (sperma keluar),” bebernya.
Satu jam kemudian korban APP diminta masuk ke ruang kelas dan tidur, korban bangun setelah tubuhnya diraba-raba tersangka. “APP pun kemudian juga dicabuli oleh tersangka, tirisnya sperma tersangka sampai keluar,” imbuhnya.
Selesai dicabuli, mereka pun tertidur dan sekitar pukul 10.00 Wita, RMS mengajak mandi bersama di kamar WC sekolah tersebut, aksi ini pun terulang.
Atas perbuatanya, guru SD ini terancam Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak. “Saat ini guru SD yang juga guru eskul pramuka ini sudah ditetapkan tersangka,” tutupnya.
Sementara itu pihak kepolisian belum memberikan keterangan, apakah ada korban lainnya selain dari tiga korban yang membuat laporan polisi.
Dari informasi, disinyalir korban pencabulan anak ini diduga ada belasan orang, namun hanya tiga orang saja yang membuat laporan polisi. sam/ani

