Mata Banua Online
Selasa, April 28, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pagar Laut Belum Dibongkar Tersisa 8 Km

by Mata Banua
6 Februari 2025
in Headlines
0
D:\2025\Februari 2025\7 Februari 2025\Halaman 1-11 Jumat\pagar.jpeg
Pagar Laut Tangerang.( Foto: mb/CNNI)

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali mengatakan pagar laut sepanjang 30,16 Km di Kabupaten Tangerang, Banten sudah hampir terbongkar semua.

Ali menyebut pagar laut itu kini tinggal menyisakan sekitar delapan kilometer per Kamis (6/2), yang dikutip CNNindonesia.com.

Berita Lainnya

Gubernur Kalsel Terima Penghargaan dari Kemendagri

Gubernur Kalsel Terima Penghargaan dari Kemendagri

27 April 2026
Tokoh Buruh Jabat Menteri LH

Tokoh Buruh Jabat Menteri LH

27 April 2026

“Untuk pagar laut udah hampir selesai ini ya. Udah tinggal 8 kilometer lagi yang belum diangkut, belum dicabut,” kata Ali di sela Rapim TNI Angkatan Laut di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis ini.

Ali mengatakan TNI AL dan aparat maritim lainnya berusaha mengurangi kesulitan nelayan imbas pagar laut. Ia menyampaikan hal itu merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto.

“Karena itu pesan bapak presiden berkali-kali dalam setiap pertemuan selalu menyampaikan bahwa TNI sebisa mungkin harus bisa membantu kesulitan rakyat itu yang paling penting,” katanya.

Pembangunan pagar laut Tangerang sepanjang 30,16 km ini mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang menjadi polemik setidaknya dua bulan terakhir. Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudidaya yang diduga terkendala keberadaan pagar laut itu.

Sempat dianggap misterius, karena tak ada yang mengaku pembuat atau pemilik pagar laut itu kemudian terungkap bahwa kawasan perairan tersebut ternyata memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kemudian menyatakan membatalkan SHGB-SHGB di kawasan laut itu karena menyalahi undang-undang.

Selain itu Bareskrim hingga Kejagung pun sudah turun tangan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Di Bareskrim, kasus itu baru naik penyidikan pada Selasa (4/2) lalu setelah proses gelar perkara. Sementara itu di Kejagung masih pengumpulan keterangan oleh penyidik Jampidsus. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper