TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo SSos MM mengamankan seorang pria berinisial SA (52), di Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Minggu (2/2).
Pelaku diamankan setelah petugas kepolisian menerima laporan dari seorang ibu rumah tangga berinsial MI (29), warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, terkait tindak pidana penggelapan mobil.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, menurut keterangan korban, pada Rabu (8/1), pelaku bersama seorang pria berinisial ZE mendatangi kediaman korban.
“Pelaku datang ke kediaman korban bermaksud untuk menyewa sebuah mobil penumpang warna putih dengan jaminan satu sekuter matic dan KTP ali,” jelasnya.
Korban yang merasa tak curiga, kemudian menyerahkan mobil tersebut dengan kesepakatan harga sewa Rp 350 ribu per hari, pelaku kemudian membayar uang sejumlah Rp 1.050.000 untuk sewa selama tiga hari.
“Kemudian pada Jumat (10/1), korban melihat di grup chat sesama pemilik rental mobil perihal pelaku SA, bahwa para anggota grup memberitahu SA di kenal sudah banyak menggadaikan mobil sewaan,” bebernya.
Keesokan harinya, korban kemudian menghubungi ZE dan menanyakan mobil yang di sewa pelaku, namun ZE mengaku tidak tahu dimana mobil tersebut karena di pakai oleh SA.
Akibat perbuatan SA, korban dirugikan sebesar Rp 120 juta, dan pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP serta telah menjalani proses hukum di Polres Tabalong.
“Turut di sita barang bukti berupa satu mobil penumpang warna putih, satu lembar fotocopy STNK dan BPKB, serta satu lembar bukti sewa mobil,” pungkasnya. yan

