
AMUNTAI – Wakapolres Hulu Sungai Utara (HSU) Kompol Aris Munandar memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Aiptu Ibnu Athailah di halaman mapolres setempat, Senin (3/1).
PTDH ini berdasarkan surat keputusan pemberhentian yang tertuang dalam Keputusan Kapolda Kalimantan Selatan Nomor KEP/01/1/2025 yang berlaku sejak 10 Januari 2025.
Kapolres HSU melalui Waka Polres Kompol Aris Munandar mengingatkan kepada seluruh personel untuk selalu introspeksi diri atas setiap kesalahan dan kekurangan yang telah dilakukan.
“Pemberhentian tidak dengan hormat yang baru dilaksanakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melanggar disiplin dan kode etik kepolisian,” ujarnya
Ia berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi semuanya, untuk senantiasa berbuat yang terbaik bagi bangsa, negara, dan masyarakat.
Menuruntya, pemberhentian ini juga menjadi bukti bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir pelanggaran yang merusak citra dan kredibilitas kepolisian di mata publik.
“Upacara PTDH ini di akhiri dengan harapan agar seluruh personel Polres HSU dapat menjadikannya sebagai pelajaran berharga dalam menjaga kedisiplinan dan etika kerja demi menjaga nama baik Polri,” pungkasnya. suf