Mata Banua Online
Selasa, Februari 17, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polres HST Buru Pelaku Pembunuh Kepsek

by Mata Banua
29 Januari 2025
in Hulu Sungai Tengah, Indonesiana
0
D:\2025\Januari 2025\30Januari 2025\2\Polres HST Buru Pelaku Pembunuh Kepsek.jpg
KAPOLRES HST AKBP Jupri JHP Tampubolon saat mendatangi lokasi penganiayaan di Desa Banua Kupang, Kecamatan Labuan Amas Utara, Selasa (28/1).(foto:mb/ant)

BARABAI – Petugas Polres Hulu Sungai Tengah (HST) masih memburu MA alias Ugon (25), yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang menewaskan Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar Negeri 2 Mantaas berinisial BI (50).

“Saat ini kami masih memburu dan mengimbau kepada terduga pelaku untuk menyerahkan diri,” kata Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, Rabu (29/1).

Berita Lainnya

Kasus Disdik Banjarmasin, Kejari Tunggu Hasil BPKP

Kasus Disdik Banjarmasin, Kejari Tunggu Hasil BPKP

12 Februari 2026
Puluhan Ribu Ojol Jadi Mitra Keselamatan

Puluhan Ribu Ojol Jadi Mitra Keselamatan

12 Februari 2026

AKBP Jupri telah mendatangi lokasi pembunuhan BI di Desa Banua Kupang, Kecamatan Labuan Amas Utara guna menggali informasi lebih dalam terkait peristiwa penganiayaan berat yang menimbulkan korban meninggal dunia tersebut.

“Saya juga turut berbelasungkawa dan menyampaikan kepada keluarga korban untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak Polres HST dan Polsek LAU,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang mengetahui lokasi keberadaan terduga pelaku agar dapat melaporkan ke Polres HST atau polsek terdekat.

Sementara, dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana panjang warna biru tua, satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, dan satu pasang sandal jepit warna hitam.

“Pelaku akan di jerat tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” ucap Jupri.

Diketahui, kasus penganiayaan berujung maut ini terjadi saat korban BI mendatangi rumah seorang wanita berinisial RM, di Desa Banua Kupang RT04/ RW02 Kecamatan Labuan Amas Utara, guna melamarnya.

Ketika acara lamaran berlangsung, tersangka MA alias Ugon ke rumah RM dan berteriak meminta BI untuk keluar rumah.

Saat itu, pihak keluarga RM sudah melarang korban untuk tidak keluar rumah, namun korban tetap keluar. Sedangkan pelaku MA sudah menunggu dengan senjata tajam jenis Parang di tangan, hingga terjadi penganiayaan berujung pembunuhan tersebut. ant

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper