Jumat, Agustus 22, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Arutmin Laporkan Kerusakan Tanaman Reklamasi

by Mata Banua
23 Januari 2025
in Indonesiana, Tanah Laut
0
D:\2025\Januari 2025\24 Januari 2025\2\Arutmin Laporkan Kerusakan Tanaman Reklamasi.jpg
KONDISI kerusakan lokasi reklamasi PT Arutmin.(foto:mb/ist)

PELAIHARI – Perambahan dan perusakan tanaman reklamasi PT Arutmin Tambang Satui untuk tanaman sawit berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan berkepanjangan

Sebab, tanaman reklamasi Pit Antasena, Yudistira, Bima-Kresna milik PT Arutmin Tambang Satui di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut yang mulai di tanam tahun 2011 dengan total luas bukaan 369,62 ha telah di rusak.

Artikel Lainnya

Bupati Motivasi Ratusan Peserta PKKMB Politeknik Tala

Bupati Motivasi Ratusan Peserta PKKMB Politeknik Tala

21 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\22 Agustus 2025\2\Supian HK Apresiasi Polri Hadirkan Layanan Kesehatan.jpg

Supian HK Apresiasi Polri Hadirkan Layanan Kesehatan

21 Agustus 2025
Load More

Terlihat pohon atau tanaman reklamasi PT Arutmin di tebang oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.

Karena itu, PT Arutmin Indonesia telah melaporkan pihak-pihak yang di duga melakukan kerusakan tersebut, termasuk perusahaan sawit ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan, dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan.

Kepala Kantor PT Arutmin Indonesia di Banjarbaru Dhangku Putra mengatakan, area yang dulunya merupakan tambang aktif dilakukan upaya perbaikan dengan penataan lahan, penanaman, serta perawatan tanaman tersebut merupakan bentuk tanggung jawab PT Arutmin sebagai perusahaan tambang sesuai kaidah pertambangan yang baik dan benar.

“Serta hal ini merupakan bentuk peran serta menjadikan lahan tambang menjadi hijau kembali agar memiliki daya dukung lingkungan yang baik,” ucapnya

Menuruntya, dengan pengrusakan tersebut akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang serius, daya serap air yang diharapkan menunjang kehidupan yang baik jelas tidak bisa diharapkan jika kondisinya menjadi gundul, belum lagi ancaman bencana banjir dan tanah longsor.

Ia mengungkapkan, atas kerusakan area reklamasi tersebut PT Arutmin mengalami kerugian senilai Rp 325 miliar lebih, belum termasuk kerugian kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Tanggung jawab Arutmin untuk menjaga, merawat tanaman-tanaman reklamasi tersebut masih melekat karena belum diserahterima ke pemerintah. Saat ini kami berharap proses penegakan hukum dapat segera diselesaikan oleh aparat penegak hukum, karena sebelum kami melaporkan ke kepolisian kami sudah menegur baik-baik untuk menghentikan kegiatan, namun tidak dihiraukan. Justru semakin meluas dampak kerusakannya,” pungkasnya. ris

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA