Mata Banua Online
Rabu, Maret 4, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kemenag Serahkan 325 SK Redistribusi Guru Madrasah

by Mata Banua
22 Januari 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\Januari 2025\23 Januari 2025\5\Ratusan guru berstatus pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kanwil Kemenag.jpg
RATUSAN guru berstatus pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kanwil Kemenag Kalsel menerima SK redistribusi guru tahun 2025 di Aula Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin di Kota Banjarmasin pada 19 Januari 2025. (Foto:mb/ant/kemenag kalsel)

BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan sebanyak 325 Surat Keputusan (SK) redistribusi tenaga pendidik atau guru di sekolah madrasah.

“Tenaga pendidik yang mendapatkan SK redistribusi ini guru yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS),” ujar Kepala Kanwil Kemenag Kalsel H Muhammad Tambrin di Banjarbaru, Selasa.

Berita Lainnya

Dinkes Kota Berbagi Takjil Gratis

Dinkes Kota Berbagi Takjil Gratis

3 Maret 2026
Selama Ramadhan, Banyak Warga Ajukan Berkas Pernikahan

Selama Ramadhan, Banyak Warga Ajukan Berkas Pernikahan

3 Maret 2026

Penyerahan SK redistribusi guru madrasah untuk wilayah Provinsi Kalsel dilaksanakan di Aula Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru pada 19 Januari 2025.

Tambrin menjelaskan, penyerahan SK tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag RI Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemetaan dan penataan guru formasi CPNS tahun 2018 pada Kemenag.

“Jadi redistribusi ini dilakukan untuk pemetaan dan pemerataan guru-guru yang ada di madrasah Provinsi Kalsel yang mencakup pada sebaran guru mata pelajaran sehingga sesuai dengan jumlah yang diperlukan di setiap satker madrasah yang ada di Kalsel,” terangnya.

Tambrin memastikan tidak ada pungutan biaya sepeserpun atas kegiatan penyerahan SK tersebut.

“Nol rupiah atau gratis tidak ada biaya yang harus dikeluarkan atau dibayarkan oleh para penerima SK redistribusi ini, jadi jangan sampai ada yang percaya atau mau jika ada yang meminta atas nama SK tersebut,” ujarnya.

Dia meminta kepada para guru yang telah menerima SK redistribusi agar dapat berkomitmen untuk dapat mengabdi dengan sebaik baiknya ditempat yang baru.

“Redistribusi ini tidak hanya semata mata untuk memindah lokasi tugas saja tetapi lebih dari itu adalah agar guru yang berkualitas dapat tersebar secara merata sehingga dapat meningkatkan akses dan mutu layanan di madrasah,” katanya lagi.

Ketua Tim Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Kalsel Bustaniasyah mengungkapkan , sebanyak 325 guru penerima SK redistribusi tersebut diminta untuk dapat menyesuaikan bertugas ditempat yang baru menyesuaikan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

“Terhitung melaksanakan tugasnya pada 1 Januari 2025, cuman SK-nya baru aja di bagikan ini,” demikian katanya. ant

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper