BANJARMASIN – Menganiaya pemilik pangkalan gas tiga kilogram YA akhirnya diamankan oleh pihak berwajib dari unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dan pelaku penganiayaan ini terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Fuji Firmansyah mengatakan, penganiayan terhadap pemilik pangkalan gas elpiji tiga kilogran terjadi di Jalan Kuin Selatan, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Korban dianiaya oleh pelaku tepatnya di depan usaha pangkalan gas tiga kilogram milik korban,” ucap Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Fuji Firmansyah.
Penganiayaan yang terjadi, Senin (13/01) sekitar pukul 14.47 Wita. Isteri korban Nirhasan (45) warga Jalan Kuin Selatan No 9 Rt. 08 Rw. 01 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat.
Untuk korbannya sendiri atas nama Ilhamsyah alias Ilham (52), dari informasi, terjadi tindak pidana penganiayaan dan pada saat kejadian tersebut awalnya korban Ilham yang lebih dulu memukul pelaku.
Motifnya karena salah paham, perkiraan korban pelaku bersama temannya saksi Onter dan Hamsan datang ke lokasi kejadian untuk menyerangnya.
Setelah dipukul oleh korban, pelaku spontan membalas pukulan, ada lima kali pukulan tangan kosong bersarang di bagian kepala atas sebanyak tiga kali. Bagian pelipis kanan wajah sebanyak satu kali.
Terlapor juga memukul korban menggunakan sendal jepit (capal) yang ditemukan pelaku di pangkalan gas milik korban sebanyak satu kali yang mengenai bagian mulut korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kepala atas dan tangan sebelah kanan dan dengan kejadian tersebut korban langsung dibawa oleh keluarganya berobat ke rumah sakit.
Selanjutnya korban yang diwakilkan oleh istrinya melapor kejadian yang dialaminya ke Polsek Banjarmasin barat untuk proses hukum.
Penangkapan terlapor pada Selasa (14/01) sekitar pukul 17.50 Wita, YA alias Mani (47) diamankan di Jalan Kuin Cerucuk, Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat.
Barang bukti diamankan satu lembar baju kaos warna hitam merk wrangler dan satu lembar celana pendek warna coklat muda yang digunakan pelaku pada saat melakukan penganiayaan dan terekam di CCTV yang ada di lokasi kejadian dan pelaku tindak pidana penganiayaan sesuai dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP. sam/ani

