BARBUK JUDOL – Petugas menyiapkan barang bukti (barbuk) uang saat konferensi pers terkait penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil judi online (judol) di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/1). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditippideskusi) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT Arta Jaya Putra dan komisarisnya berinisial FH sebagai tersangka TPPU dari hasil judi online dengan cara membangun Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, serta menyimpan uang Rp 103, 2 miliar.