
BANJARBARU – Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Polisi Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan bersama Wakapolda Bigjen Pol Golkar Pangarso Rahardjo memimpin pemusnahan barang bukti (barbuk) hasil kejahatan narkoba.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara di blender yang meliputi 65.524,15 gram sabu, 12.171 butir ekstasi, dan 576,99 gram serbuk ekstasi,” ujar kapolda, Rabu (16/1).
Ia menyebutkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari sembilan kasus dan terdapat 13 orang tersangka.
Menurut Rosyanto, dengan jumlah barang bukti narkoba tersebut maka pihaknya bisa menyelamatkan masyarakat Kalsel sekitar 341 ribu orang.
Kapolda mengakui barang bukti narkoba ini masuk ke Kalsel dari provinsi tetangga, dan merupakan jaringan internasional dari Malaysia.
Ia menyatakan keberhasilan pengungkapan narkoba ini merupakan komitmen dari pihaknya untuk memerangi peradaran narkoba, serta berharap dukungan dari masyarakat Banua.
“Kami mengharapkan dukungan dari semua pihak di Kalsel untuk memerangi peredaran narkoba,” ujarnya menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas peredaran narkoba di Kalsel dan daerah yang masih menjadi pasar menarik dari pengedar narkoba.
Terpisah, Plh Gubernur Kalsel Roy Rizali Anwar dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Agus Dyan Nur menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Kalsel yang telah berhasil mengamankan barang bukti narkoba.
Turut hadir pada pemusnahan barang bukti narkoba, Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Agus Dyan Nur, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel Brigjen Pol Wisnu Andayana, dan Kepala BIN Kalsel Brigjen Polisi Nurullah. ani

