Mata Banua Online
Minggu, Maret 15, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polsek Banteng Ringkus Tiga Gengster

by Mata Banua
13 Januari 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) dibantu Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin meringkus tiga orang gengster yang di duga melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial PR (19), warga Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Tiga pelaku yang di duga anggota kelompok Gengster Pasber berinisial RZ (21), MR (20) dan satu orang masih di bawah umur.

Berita Lainnya

Pemko Siapkan Rp 47 Miliar THR untuk ASN

Pemko Siapkan Rp 47 Miliar THR untuk ASN

12 Maret 2026
Bandara Syamsudin Noor Siap Layani 184.772 Pemudik

Bandara Syamsudin Noor Siap Layani 184.772 Pemudik

12 Maret 2026

“Ketiga pelaku ini semuanya warga Banjarmasin dan melakukan pengeroyokan saat berada di Jalan A Yani Km 2 di depan Hotel Galaxy, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah,” ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Ipda Aldy Febrian, Senin (13/1).

Ia mengatakan, kejadian pengeroyokan/penganiayaan itu terjadi pada Jumat (10/1) dini hari sekitar pukul 02.25 Wita.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini yang dilakukan anggota kelompok Pasber, Tom, dan Pusara. Untuk kasus akan terus kami dalami,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan di antaranya hasil Visum et Repertum (dalam proses), satu bilah senjata tajam jenis Parang dan satu bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya yang diduga milik AP yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku minum minuman beralkohol terlebih dahulu sebelum menyerang korban, kemudian para pelaku membawa senjata tajam yang sudah dikumpulkan Geng Pasber.

Saat ini, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP.

“RZ, MR dan satu lagi anak di bawah umur sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan/penganiayaan, mereka juga dilakukan penahanan di sel tahanan polsek guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper