Mata Banua Online
Selasa, April 7, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ganti Rugi Tanah Bangunan Bandara Stagen Dimusyawarahkan

by Mata Banua
12 Januari 2025
in Daerah, Kotabaru
0

 

GANTI RUGI-Dinas Perkimtan, BPN Kotabaru dan KJPP Banjarmasin serta masyarakat yang diundang untuk menghadiri musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembagunan pengembangan lapangan terbang Gt Sjamsir Alam desa Stagen Kotabaru. (foto:mb/ebet)

KOTABARU – Dinas Perkimtan, BPN Kotabaru bersama KJPP Banjarmasin, dan para masyarakat, bermusyawarah untuk penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembagunan pengembangan lapangan terbang Gt Sjamsir Alam desa stagen Kotabaru.

Berita Lainnya

Fokus pada Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Sampah

Fokus pada Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Sampah

7 April 2026
Wabup Syairi Panen Jagung di Desa Sebelimbingan

Wabup Syairi Panen Jagung di Desa Sebelimbingan

6 April 2026

Musywarah berlangsung sejak 8 hingga 9 Januari 2025, dan ikuti sebanyak 608 orang, di gedung poltek kotabaru, Kamis (9/1/2025).

Kepala Dinas Perkimtan Kotabaru melalui Kabid Pertanahan H. Hadian Fahmi menjelaskan, bahwa musyawarah lanjutan hari kedua, untuk menetapkan kata sepakat terkait penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pengembangan, untuk pembagunan lapangan terbang Gt Sjamsir Alam desa stagen kabupaten Kotabaru.

Untuk melakukan penilaian penetapan ganti rugi dan ini, tergantung pada kantor jasa penilaian publik (KJPP) yang menjelaskan, semua bentuk ganti kerugian pengadaan tanah yang akan dibangun wilayah pengembangan lapangan terbang Gt Sjamsir Alam (GSA) desa stagen Kotabaru .

Sementara itu Kepala BPN kotabaru I Made Supriadi, SSiT, MH mengatakan, mekanismenya pertama kita melihat dulu bahwa dalam rangka pengadaan tanah, ada pihak intansi yang memerlukan tanah, dan kedua adanya kekuasaan pengadaan tanah, “kantor jasa penilaian publik KJPP, ini mempunyai penilaian yang ada dimasing-masing bidang,” jelasanya.

Dan kami selaku panitia pelaksanaan tanah, tugasnya adalah melakukan Identifikasi dan infentersisasi, membentuk satgas untuk mengambil fisiknya dan pengukuran tanah dan data data kepemilikan lainnya, setelah itu kalo ada hasil data nya yang nominatif setelah diumumkan nanti kepada masyarakat dan melalui lewat masa pesanggahan, baru nanti dari intansi yang memerlukan tanah menunjuk KJPP ada Penyelelengara publik nya.

Setelah ditunjuk KJPP dalam pengadaan mekanisme barang dan jasa, tentunya kita tetapkan dengan keputusan kepada penerus KJPP nya dalam rangka investigasi sampai pada penilaian harga dan ini sudah mempunyai standar sendiri sendiri,” ujarnya.(ebet/mb03)

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper