
BANJARMASIN – Sebuah truk kontainer (tronton) dengan nomor polisi AB 8978 EC memicu terjadinya kecelakaan tabrakan beruntun di Jembatan Kembar Kayu Tangi, Jalan S Parman, Kota Banjarmasin.
Dari informasi yang di himpun, diduga rem angin truk tersebut blong sehingga hilang kendali dan menabrak tiga mobil pribadi, dua sepeda motor, dan satu truk tronton lainnya yang berada di depan. Insiden ini menyebabkan dua korban mengalami luka serius.
“Dua unit sepeda motor roda dua terjepit saat kecelakaan beruntun tersebut, syukurnya pengendaranya selamat dari lindasan ban tronton,” ucap salah satu warga di TKP, Sabtu (11/1) sekitar pukul 20.30 Wita.
Menurut Kasat Sat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Edwin Widya Ditotsaha, penyebab kecelakaan beruntun di awali rem truk tronton yang menuruni Jembatan Kembar Kayu Tangi blong.
“Tronton menabrak tiga mobil di depannya, dua sepeda motor, dan satu truk tronton kontainer lainnya. Tidak ada korban jiwa, tapi ada pengendara di evakuasi ke rumah sakit terdekat. Sopir truk tronton sudah diamankan guna dimintai keterangan. Unit laka masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan, belum ditemukan adanya kelalaian,” jelansya.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Banjarmasin Ipda Donny mengatakan, saat ini pihaknya tengah memediasi para pihak yang terlibat untuk mencari solusi terbaik.
“Baik terkait tanggung jawab maupun ganti rugi yang ditimbulkan. Saat ini masih kita mediasikan,” ujarnya, Minggu (12/1).
Ia juga mengungkapkan kalau tronton yang memicu kecelakaan tabrakan beruntutn ini memiliki ukuran 20 feet. Berdasarakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022, tronton jenis ini dilarang melintas di ruas jalan dalam kota pada pukul 16.00 hingga 20.00 Wita.
Sementara, kecelakaan beruntun itu terjadi lebih dari pukul 20.00 Wita. Bahkan Kasat Lantas AKP Edwin menyebutkan kecelakaan itu terjadi mendekati pukul 21.00 Wita.
Jika menilik pada Perwali Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang termasuk tronton 20 feet dan 40 feet, tronton 20 feet tidak diizinkan melintas pada pukul 06.00 hingga 09.00 Wita, serta 16.00 hingga 20.00 Wita.
Sementara, tronton 40 feet memiliki batasan waktu yang lebih panjang, yakni tidak diperbolehkan melintas hingga pukul 21.00 Wita.
Aturan ini sendiri dibuat untuk mengatur lalu lintas kendaraan besar di ruas jalan Kota Banjarmasin yang memiliki tingkat kepadatan tinggi, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Sementara, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin melaporkan perkembangan terkait tabrakan beruntun tersebut.
Kalak BPBD Kota Banjarmasin Husni Thamrin menyebutkan, tim gabungan telah melakukan evakuasi dan pendataan hingga Sabtu malam.
“Evakuasi berlangsung hingga pukul 21.28 Wita. Kami mencatat dua korban mengalami luka yang cukup serius dan langsung di bawa ke rumah sakit,” ujarnya.
Menurut laporan BPBD, korban pertama adalah Mahyuni (50), pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter yang mengalami luka di bagian kepala, lengan, dan punggung.
Semenatra korban kedua, Rizki Ananda (19), pengendara sepedea motor Yamaha Aerox mengalami patah tulang rusuk serta luka di kaki, tangan, dan bagian bibir akibat terkena pecahan kaca.
Selain korban luka, insiden ini juga menyebabkan kerusakan parah pada tiga mobil pribadi, yakni Suzuki Ertiga, Honda HRV, dan Honda Jazz. Kemudian dua truk tronton dan tiga sepeda motor lainnya yang juga mengalami kerusakan signifikan. sam/web

