
TANJUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabalong berkoordinasi dengan Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Rabu (8/1).
Kepala Dishub Tabalong Tumbur Parulian Manalu mengatakan, Pemkab Tabalong akan mengajukan permohonan Sertifikat Bandar Udara (SBU) ke Menteri Perhubungan untuk operasional Bandara Warukin.
“Semua dokumen pelengkap yang menjadi persyaratan terbitnya SBU telah disiapkan, tinggal beberapa persyaratan lagi yang harus di lengkapi,” katanya.
Sementara, Inspektur Penerbangan Direktorat Bandar Udara Kementrian Perhubungan Republik Indonesia Arif Rahman menyebutkan, ada beberapa tahapan dan syarat yang harus dilakukan, seperti administrasi serta verifikasi lapangan, tidak hanya untuk penerbitan SBU.
“Seperti administrasi dan verifikasi lapangan, tidak hanya untuk penerbitan SBU saja untuk menaikan status Bandara Warukin menjadi Bandara Umum,” ungkapnya.
Arif menambahkan, komitmen Pimpinan Daerah Kabupaten Tabalong sangat diperlukan dalam penerbitan kembali SBU Bandara Warukin.
“Komitmen dan dukungan Pimpinan Daerah di Tabalong baik itu di eksekutif maupun legislatif sangat diperlukan untuk mengaktifkan kembali Warukin,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bandara Warukin sempat menjadi andalan bagi masyarakat Tabalong dan sekitarnya yang ingin memanfaatkan moda transportasi udara, namun terhenti saat pandemi Covid-19.
Semenjak pandemi Covid-19, penerbangan reguler di Bandara Warukin terhenti hingga Sertifikat Bandar Udaranya habis masa berlaku
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KM 233 tahun 2019 menyatakan status Bandara Warukin merupakan bandara khusus yang melayani kepentingan umum. yan

