
BATOLA – Satpol-PP Barito Kuala (Batola) menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, pada tanggal 6 dan 7 Januari 2025.
Dalam penertiban selama dua hari tersebut, petugas Satpol-PP dengan dibantu Dinas Perhubungan (Dishub), TNI dan kepolisian, bersama pihak Kecamatan Alalak, Batola menindak sejumlah PKL yang masih berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, Selasa (7/1).
Tentunya penindakan ini berdasarkan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pedagang yang berjualan di pinggir jalan dan barang dagangan yang diletakkan di atas trotoar dibawa oleh petugas.
Tidak semuanya, tetapi barang-barang, baik buah-buahan, alat timbangan, kayu yang digunakan sebagai meja diangkut, menggunakan truk Satpol-PP.
Kepala Satpol-PP Batola, Muhammad Sya’rawi mengatakan penertiban ini sebagai tugas dan fungsi (Tupoksi) pihaknya sebagai penegak Perda.
Sebelum dilakukan penindakan, terhadap PKL telah diberi imbauan, sosialisasi dan teguran oleh Satpol-PP.
“Tetapi, memang kami baru dapat melaksanakan, setelah kami memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang sesuai standar dan aturan. Baru tanggal 5 Desember 2024 dua orang lulus PPNS,” katanya.
Diakuinya, teguran sudah dilakukan lama dan beberapa kali ke PKL di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti ini.
“Sebelumnya kami telah melakukan teguran 1,2, dan 3, tetapi karena masih saja mereka melanggar, akhirnya kami lakukan penindakan,” katanya.
Pihak Satpol-PP akan tetap melakukan pemantauan berkesinambungan melaksanakan kegiatan dna dipantau oleh Satpol-PP wilayah Kecamatan Alalak. bp

