
BANJARMASIN – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan beberapa bulan lalu mulai terkuak.
Ha itu terungkap usai dua terdakwa, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/1).
Pada sidang perdana dengan agenda dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Meir Simanjuntak SH, menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf atau Pasal 13 Jo Pasal 18 UURI No 30 Tahun 1999, sebagaimana di ubah dan di tambah pada UU No 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di depan persidangan yang di pimpin Majelis Hakim Cahyono R SH MH, kasus ini berawal dari pemenangan tiga proyek yang akan dikerjakan kedua terdakwa, yakni proyek pembangunan kolam renang senilai Rp 9 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan lapangan sepak bola senilai Rp 23 miliar.
Atas pemenangan lelang tersebut, Ahmad Solhan yang dulu merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan meminta uang kepada para terdakwa sebesar Rp 1 miliar melalui Kabid Cipta Karya Yulianti Erlina.
Uang tersebut diserahkan kedua terdakwa dengan cara menaruh di dalam mobil milik Yulianti Erlina dalam pertemuan di sebuah rumah makan di Kota Banjarbaru. Di situlah kasusnya terungkap hingga tim KPK menyeret enam orang tersangka.
JPU Meir Simanjuntak usai sidang menjelaskan, perkara yang disidangkan baru dua terdakwa dan merupakan awal penyidikan pihak KPK.
“Ini kan baru terdakwa dan masih ada terdakwa lain, ikuti saja lah proses,” ucapnya usai ditanya soal sejumlah uang diduga suap yang disita KPK.
Kedua terdakwa sendiri yang didampingi kuasa hukum Posko Simbolon menyatakan keberatan atas dakwaan JPU, dengan alasan kalau dakwaan tersebut tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.
Karena menurutnya, tidak ada kesepakatan dan para terdakwa di minta uang oleh pihak penyelenggara, serta menyatakan kasus ini merupakan delik aduan tidak aktif.
Sebelumnya diberitakan, KPK RI melimpahkan dua berkas perkara dugaan korupsi proyek PUPR Kalsel ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Adapun dua berkas perkara itu telah terdaftar di laman Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin. Dua perkara dengan penuntut umum KPK terdaftar dan siap disidangkan.
Perkara pertama teregister dengan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm atas nama terdakwa Andi Susanto, dengan delapan orang tim penuntut umum KPK. Kemudian nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm dengan terdakwa Sugeng Wahyudi dan penuntut umum yang sama serta majelis hakim yang juga sama, namun sidangnya di pisah. ris

