
BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin menghadiri dan menerima langsung Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertentu dan LHP Kinerja oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Aula BPK di Banjarbaru, Senin (23/12).
Ketika menerima LHP dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Ruben Artia Lubantoruan tersebut, H Muhidin didampingi Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK dan Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Kegiatan dimulai penandatanganan berita acara serah terima penyerahan LHP Dengan Tujuan Tertentu dan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Kinerja atas Pelaksanaan Kesiapsiagaan, Peringatan Dini dan Tanggap Darurat dalam Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun Anggaran 2023 – 2024 pada Pemerintah Provinsi Kalsel dan Instansi Terkait Lainnya.
Penandatanganan ini dilakukan Kepala BPK RI Provinsi Kalsel, Ruben Artia Lubantoruan bersama Gubernur, H Muhidin, Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK dan Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Gubernur Kalsel, H Muhidin mengapresiasi BPK RI Provinsi Kalsel yang telah menyampaikan LHP Dengan Tujuan Tertentu dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dan Kinerja atas Pelaksanaan Kesiapsiagaan, Peringatan Dini dan Tanggap Darurat, dalam Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun Anggaran 2023 – 2024 pada Pemerintah Provinsi Kalsel dan Instansi Terkait Lainnya.
H Muhidin juga menyampaikan, Pemprov Kalsel juga berterima kasih atas komitmen untuk pengelolaan belanja daerah sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Atas masukan yang disampaikan KPK RI Perwakilan Kalsel ini, Muhidin menyatakan akan dikaji dan diupayakan perbaikan sesuai tata kelola keuangan yang baik setiap aspek.
“Segera menindaklanjuti bersama SKPD, termasuk masalah tanggap darurat dan penanggulangan bencana dan pihaknya tetap minta arahan dan petunjuk untuk melakukan perbaikan-perbaikan ini (pendampingan BPK RI, red),” ujar H Muhidin.
Karena dengan pendampingan BPK RI, lanjut H Muhidin, dirinya bisa lebih tegas untuk menindak pihak yang salah.
Sementara itu, Kepala BPK RI Provinsi Kalsel, Ruben Artia Lubantoruan mengatakan, Pemprov Kalsel secara umum sudah dilakukan pengelolaan keuangan daerah pada belanja 2023-2024 sesuai peraturan perundang-undangan. Walaupun ada sedikit catatan yang disampaikan untuk Pemprov Kalsel untuk diperbiki.
“Akuntabilitas dan tansparansi terus kita dorong untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik,” ujarnya. sal/adpim/ani

