
BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub RI dan KSOP Kelas I Banjarmasin mengevaluasi aturan tentang transportasi laut melalui paparan perundang-undangan pelayaran sebagai upaya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, guna mewujudkan keamanan transportasi laut di Provinsi Kalimantan Selatan.
“Dalam rangka mewujudkan keamanan transportasi laut kami menggelar paparan publik UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Hubla Kemenhub Jon Kenedi, Minggu (22/12).
Ia menyebutkan, kegiatan paparan publik yang berlangsung beberapa hari ini berkolaborasi dengan KSOP Kelas I Banjarmasin dengan melibatkan peserta dari berbagai instansi, seperti UPT Ditjen Hubla, TNI-Polri, UPT perwakilan pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
“Kami membahas tentang penerapan aturan dalam Undang Undang Pelayaran untuk menyamakan persepsi dan memperbaiki sistem yang kurang maksimal. Paparan publik ini merupakan komitmen negara hadir untuk kepentingan masyarakat, khususnya pada transportasi laut agar operasional pelayaran dapat berjalan lebih aman, efektif, dan efisien,” ujarnya.
Jon berharap pertemuan seperti ini dapat membangun sinergi dan kolaborasi untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, terutama kepada pengguna jasa transportasi laut.
Ia menjelaskan, kegiatan paparan publik seperti ini memiliki banyak manfaat, salah satu yang penting adalah untuk menekan pelanggaran dan kesalahan dalam industri pelayaran dengan tidak menghambat operasional melalui peraturan yang berlaku.
Menurutnya, evaluasi akan berdampak positif terhadap perekonomian negara karena pemenuhan transportasi laut berlangsung sesuai dengan aturan, berjalan dengan baik, serta sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
“Terlebih saat ini Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 17.054 pulau, tentu ini menjadi peluang besar jika jasa transportasi laut berjalan lebih optimal jika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Jon..
Ia menambahkan, apa yang di bahas dalam undang undang ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk mewujudkan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi laut. ant

