Mata Banua Online
Minggu, April 12, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Miliki Ratusan Gram Sabu, MD Diringkus

by Mata Banua
22 Desember 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin meringkus seorang pemuda berinisial MD (29), karena memiliki dan membawa sabu sebanyak lima paket atau 483,64 gram.

“Kemungkinan pelaku hendak melakukan transaksi narkoba karena membawa sabu yang beratnya hampir setengah kilogram,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa, Sabtu (21/12).

Berita Lainnya

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

9 April 2026
Pelindo Tekankan Peran Penting Media

Pelindo Tekankan Peran Penting Media

9 April 2026

Ia mengatakan, MD diringkus petugas saat berada di Jalan Banjar Indah Permai, tepatnya di depan Jalan Pinang 1, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Penangkapan yang dilakukan hampir satu minggu ini kasusnya sedang di dalami guna mengetahui dari mana asal pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” katanya.

Bala meneybutkan, petugas membekuk MD yang diketahui merupakan warga Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, saat mengendarai sepeda motor untuk membawa barang haram tersebut.

“Sebanyak lima paket sabu itu terbungkus dengan beberapa lembar kertas tisu di kantong plastik warna hitam yang ditemukan petugas di boks depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai pelaku ketika tertangkap,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, petugas membawa tersangka dan barang bukti sabu ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum selanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MD ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper