
BANJARMASIN – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengingatkan masyarakat terkait penyebaran penyakit virus babi yang saat ini dikhawatirkan memang tidak menular ke manusia secara langsung, namun dapat mengancam stabilitas ekonomi.
“Virus yang menyerang hewan babi ini merupakan penyakit tidak menular kepada manusia, hanya antarhewan khususnya babi. Inilah yang dikhawatirkan, jika menyebar antara hewan dapat menyebabkan banyaknya hewan mati secara bersamaan. Hal ini tentunya menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat,” kata Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Kalsel drh Isrokal saat Operasi Patuh Kekarantinaan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Jumat (20/12) malam.
Ia menjelaskan, dampak ekonomi ini akan terasa jika tingkat kematian pada hewan semakin tinggi karena penularan antarhewan berangsur sangat cepat, begitu menyerang salah satu hewan maka hewan lain dapat tertular begitu cepat.
“Karena itu upaya dini yang kami lakukan adalah melarang komoditas ini datang ke Kalsel. Ini sesuai arahan Badan Karantina Indonesia usai ditemukan kasus virus babi di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.
Setelah adanya surat edaran dari Badan Karantina Indonesia, lanjut dia, karantina di seluruh Indonesia meningkatkan implementasi berupa rangkaian kegiatan tindakan pencegahan penyakit, khususnya media yang di lalu lintaskan di tempat pemberhentian terakhir maupun tempat transit.
Selain itu, karantina juga melakukan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat sebagai mitigasi risiko melalui sosial media agar lebih waspada dan siaga.
“Meskipun kasus virus babi di Kalsel masih nol, namun masyarakat harus tetap waspada dengan tidak menerima sementara pengiriman hewan ini hingga statusnya dinyatakan aman oleh petugas terkait,” ucap Isrokal.
Ia menambahkan, Karantina Kalsel juga meningkatkan pengawasan karena Pelabuhan Trisakti Banjarmasin yang merupakan tempat pemasukan dan transit berbagai komoditas baik dari luar provinsi maupun luar negeri.
Ia menyebutkan, penyakit ini menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat dan bagi siapa yang secara dengan sengaja menyebarkan penyakit ini yang dalam sadar mengetahui dan tetap mengirim komoditi ini, maka dapat di ancam pidana penjara minimal dua tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.
“Badan Karantina Indonesia sudah mengeluarkan SE, sementara ini melarang pengiriman babi khususnya dari dan ke Kabupaten Nabire Papua Tengah hingga kasus ini dapat terkendali. Kami harus cegah agar tidak masuk ke daerah kita,” pungkasnya. ant

