Mata Banua Online
Senin, April 27, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sopir Taksi Online Setubuhi Anak Bawah Umur

by Mata Banua
22 Desember 2024
in Indonesiana
0

BANJARBARU – Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Banjarbaru dibantu Unit Jatanras Polda Kalsel meringkus seorang sopir taksi berbasis aplikasi atau online yang diduga melakukan perbuatan asusila atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi, Sabtu (21/12), mengatakan, tim gabungan melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berprofesi sebagai ojek online.

Berita Lainnya

Penyidik Tahan Tersangka Kasus di Disdik Kota Banjarmasin

Penyidik Tahan Tersangka Kasus di Disdik Kota Banjarmasin

26 April 2026
Kejari Tala Selidiki Dugaan Korupsi di RSUD Boejasin

Kejari Tala Selidiki Dugaan Korupsi di RSUD Boejasin

26 April 2026

“Tim gabungan mencoba memancing pelaku dengan cara memesan ojek tersebut dan tidak berapa lama akhirnya pelaku ditangkap,” katanya.

Ia menyebutkan, pelaku diketahui berinisial AN (29), warga Kabupaten Banjar, dan mengenal korban melalui media sosial.

Kasi humas menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial, kemudian usai selesai ulangan korban di jemput pelaku di sekolah menggunakan mobil Honda Brio.

Setelah menjemput, korban pun di bawa ke salah satu kamar di penginapan yang ada di Kota Banjarbaru, dan korban disetubuhi sebanyak empat kali.

“Pelaku ini berdasarkan hasil pemeriksaan telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak empat kali. Korban beserta keluarganya tidak terima sehingga melaporkan kasus tersebut,” ucap Kardi.

Kini pelaku di jerat tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara. ant

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper