
BANJARMASIN – Opsenal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat yang dibackup Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin mengamankan pria pekerja buruh yang menganiaya paman pentol menggunakan samurai.
Insiden penganiayaan yang dilakukan pekerja buruh terhadap paman pentol di latar belakangi permasalahan penagihan hutang piutang antara korban dan tersangka.
Karena tak mau membayar hutang, paman pentol marah dengan buruh, keduanya ada cekcok mulut terjadilah duel satu lawan satu, paman pentol kalah dan terluka, pada Minggu (15/12) sekitar pukul 13.30 Wita.
Perkelahian itu di Komplek Wildan Asri, Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Paman pentol selaku korban bernama AN (40) warga Jalan Mutiara Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat.
Tersangka pekerja buruh, Nah (34), pekerja buruh, warga Jalan Sutoyo S Komplek Wildan Asri, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Dari informasi, penganiayaan tersebut bermotifkan korban menahih utang kepada pelaku. Diawali korban datangi rumah terlapor dengan motif hendak menagih hutang. Dengan membawa senjata tajam jenis keris. Setibanya di rumah terlapor keduanya sempat cekcok mulut dan korban mengeluarkan senjata tajam keris.
Melihat korban bawa sajam, pelaku kemudian mengambil senjata tajam jenis samurai, keduanya duel berkelahi satu lawan satu dan korban mengalami luka sobek di bagian tangan kanan dan kiri. Oleh warga korban dievakuasi IGD RSUD Sultan Suriansyah.
Tak terima isteri korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum selanjutnya.
Opsenal Reskrim Polsek Banjarmasin diback up unit opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus pelaku, pada Rabu (18/12) sekitar pukul 01.30 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Puji Firmansyah melalui Kanit Reskrim, Ipda Majun Koso membenarkan, pelaku penganiayan di Komplek Wildan Asri, Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat tersebut sudah diamankan.
“Pelaku Nah alias Rawi, dibekuk di rumahnya beserta barang bukti yakni satu bilah sajam jenis samurai tanpa sarung panjang sekitar 70 cintemeter yang digunakan untuk menganiaya korban,” ucapnya.
Tersangka dijerat pasl 351 KUHP, selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum selanjutnya. sam/ani

