Mata Banua Online
Senin, April 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Terdakwa Korupsi Pegadaian Rp1,9 miliar Jalani Sidang Perdana

by Mata Banua
19 Desember 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Desember 2024\20 Desember 2024\2\2\4.jpg
Terdakwa Erwinsyah selaku Pengelola Unit UPC Pegadaian Cabang Ksatrian Banjarmasin saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (Foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, menyidangkan perdana terdakwa perkara korupsi pada Perum Pegadaian yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,9 miliar lebih.

“Sidang perdana dengan agenda dakwaan atas nama terdakwa Erwinsyah selaku Pengelola Unit UPC Pegadaian Cabang Ksatrian Banjarmasin,” kata Ketua Majelis Hakim, Fidyawan Satriantoro di Banjarmasin, Rabu.

Berita Lainnya

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

5 April 2026
Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

5 April 2026

Tim jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Erwinsyah dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primer.

Lalu subsider dipasang Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Syamsul Arifin selaku JPU dalam uraian dakwaan menyebutkan Erwinsyah selaku pengelola UPC Pegadaian Cabang Ksatrian telah memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Ada empat modus yang dilakukan terdakwa dalam kasus ini.

Modus pertama penahanan pelunasan sebanyak 10 kredit sebesar Rp913 juta, dan modus kedua, barang jaminan tidak ada atau gadai fiktif sebanyak dua transaksi senilai Rp88 juta.

Modus ketiga gadai fiktif dengan barang jaminan bukan emas 36 transaksi nilai pinjaman Rp680 juta, dan modus keempat taksiran tinggi yang masuk kategori fiktif sebanyak 11 transaksi total pinjaman Rp118 juta.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Pegadaian mengalami kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar lebih dari hasil audit. an/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper