Mata Banua Online
Jumat, April 24, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Gusti Iskandar Gencar Sosialisasikan Perda Perlidungan Anak

by Mata Banua
16 Desember 2024
in DPRD Kalsel, Indonesiana
0
D:\2024\Desember 2024\17 Desember 2024\12\New Folder\foto Berita HL.jpg
Anggota DPRD Provinsi Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah saat Sosialisasikan Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.(foto: mb/ist)

 

ALALAK – Tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia termasuk Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah kembali sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Berita Lainnya

Supian HK Terima Aksi Gabungan Mahasiswa dan Warga

Supian HK Terima Aksi Gabungan Mahasiswa dan Warga

23 April 2026
Wagub Kalsel dan Isteri Tanam Pohon di Hari Bumi 2026

Wagub Kalsel dan Isteri Tanam Pohon di Hari Bumi 2026

23 April 2026

Hal tersebut disampaikan Politisi Senior Partai Golkar Kalsel ini kepada puluhan warga Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola).“Sebagai anggota dewan kami perlu menyampaikan perda ini kepada masyarakat. Pertama tentang pemberdayaan perempuan, jadi pemerintah daerah ini wajib menjamin perlindungan terhadap perempuan, meliputi bidang pendidikan, kesehatan, dan tenaga kerja. Kedua, perlindungan anak, ini penting karena anak ini merupakan simbol keharmonisan bapak-ibu di dalam rumah tangga”, ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel di Rumah Makan Sei Jingah Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Senin (16/12).

Selanjutnya, Gusti Iskandar berharap kepada seluruh peserta sosper agar Perda Nomor 11 Tahun 2018 ini harus menjadi perhatian bersama untuk disebarluarkan. Sehingga dapat diketahui, dipelajari dan dipahami oleh masyarakat Kalsel dimana saja berada, tidak terkecuali warga Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala dalam rangka mendukung terwujudnya visi misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, perhormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan dan pemajuan hak perempuan dan anak di banua.

“Mengingat perda ini menekankan bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka kita perlu sebarluaskan agar semakin banyak masyarakat Kalsel yang tahu dan pahan tentang isi perda ini”, pungkas mantan Anggota DPR RI selama 3 periode ini.rds

Teks foto- Anggota DPRD Provinsi Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah saat Sosialisasikan Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.ist

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper