
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin naik 6,5 persen sehingga menjadi sebesar Rp 3.599.182,13 pada tahun 2025.
UMK sendiri ditetapkan setelah mendengarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Banjarmasin yang terdiri dari Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja, BPS, Dispergadin Banjarmasin hingga para Akademisi.
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, kenaikan UMK tahun 2025 ini telah diusulkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin. “Kita minta UMK naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 220 ribu, dari Rp3.379.513 menjadi Rp3.599.182. Kami tinggal menunggu persetujuan dari Pak Gubernur, semoga tidak ada perubahan,” kata Ibnu melalui IG-nya.
Ibnu menjelaskan, awalnya kenaikan direncanakan maksimal 4,5 persen. Namun, berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto, upah minimum harus naik minimal 6,5 persen. “Karena ada instruksi presiden, maka Apindo harus legowo dan serikat buruh lebih legowo. Jadi, tahun ini tidak terlalu panjang perdebatannya,” katanya.
Tak hanya UMK, ia juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk tiga sektor pekerjaan di Banjarmasin, yakni perbankan, perhotelan, dan perkayuan. Ia membeberkan, untuk sektor perbankan ada tambahan Rp10.500, perhotelan Rp 4.000, dan perkayuan Rp 2.500. Dengan demikian, UMSK 2025 sektor perbankan menjadi Rp 3.609.682, sektor perhotelan Rp 3.603.182, dan sektor perkayuan Rp 3.601.682.
“Sektor lainnya seperti pertambangan dan perkebunan tidak termasuk, karena tidak ada di Banjarmasin,” jelasnya.
Penetapan UMK 2025 dan UMSK 2025 akan ditentukan melalui keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024. via

