Mata Banua Online
Kamis, Mei 14, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bea Cukai Bikin Harga Jual Rokok Naik

by Mata Banua
12 Desember 2024
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2024\Desember 2024\13 Desember 2024\7\Halman ekonomi (13  desember)\master 7.jpg
HARGA ROKOK NAIK – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan mulai awal 2025 mendatang, Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian upaya pengendalian kesehatan masyaraakt Indonesia. foto:mb/web)

 

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik akan mengalami kenaikan mulai 2025.

Berita Lainnya

Belum Ada Titik Temu Kenaikan UMP 2026

OJK Minta BUMN Ikut Kucurkan KUR

12 Mei 2026
DPRD Banjarmasin Tindak Lanjuti Sanksi TPAS Basirih

DPRD Banjarmasin Tindak Lanjuti Sanksi TPAS Basirih

12 Mei 2026

Langkah ini merupakan strategi pemerintah dalam mengelola kebijakan cukai rokok tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyatakan bahwa aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dijadwalkan terbit pekan ini.

“PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Sudah diharmonisasi di Kemenkum dan insya Allah dalam minggu ini bisa diterapkan. Dan dua PMK, satu PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi PMK mengenai HJE rokok elektrik yang tentunya akan kita pakai untuk landasan kebijakan di tahun 2025,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2024 di Jakarta.

Askolani menjelaskan, penyesuaian HJE tahun depan didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis, termasuk mitigasi terhadap penurunan perdagangan atau downtrading yang terjadi pada 2024. Selain mempertimbagkan perkembangan industri, kondisi tenaga kerja, dan intensitas pengawasan pita cukai, kebijakan ini juga diterapkan sebagai bagian dari upaya pengendalian kesehatan yang menjadi langkah besar pemerintah dalam menata regulasi hasil tembakau.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Bea Cukai telah menyelesaikan desain pita cukai untuk 2025. Pita cukai tersebut akan dicetak oleh Perum Peruri.

“Kami sudah menyiapkan kontraknya juga dengan Peruri, dan Peruri juga sudah menyiapkan sarana-prasarana dan bahan baku untuk pencetakan pita cukai 2025 sehingga harapan kita dalam waktu dekat, pita cukai sudah mulai bisa dijalankan dan disiapkan oleh Peruri untuk bisa dipenuhi di bulan Desember ini,” jelas Askolani.

Adapun Bea Cukai memprediksi permintaan pita cukai pada Desember 2024 akan meningkat signifikan. Namun puncaknya diproyeksikan paa Januari 2025 mendatang.

“Kami sampaikan bahwa di bulan Januari, perkiraan pita cukai yang akan dipesan oleh perusahaan rokok sekitar 15-17 juta pita cukai, yang tentunya selama ini kita dengan Peruri bisa lakukan dan penuhi sesuai dengan ketentuan,” terang Askolani. rep/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper