Mata Banua Online
Kamis, Mei 14, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Gerebek Judi Sabung Ayam

by Mata Banua
12 Desember 2024
in Indonesiana
0

BANJARBARU – Unit Reskrim Polsek Liang Anggang Polres Banjarbaru menggerebek judi sabung ayam yang meresahkan masyarakat, Sabtu (7/12) sekitar pukul 15.00 Wita.

Pengungkapan kasus judi sabung ayam di wilayah Polsek Liang Anggang ini sebagai bentuk dalam mendukung program Asta Cita dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Berita Lainnya

Ditlantas Polda Kalsel latih 100 driver pemprov safety driving

Ditlantas Polda Kalsel latih 100 driver pemprov safety driving

12 Mei 2026
Komisi IV Studi Banding ke Dinas Pendidikan Jabar

Komisi IV Studi Banding ke Dinas Pendidikan Jabar

12 Mei 2026

“Kami dapat informasi kalau di kawasan Kompleks Mekatama, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin sering dijadikan tempat melakukan aksi judi sabung ayam,” ucap Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede, Rabu (11/12).

Ia mengatakan, penggerebekan arena judi sabung ayam itu di pimpin Panit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang (KaTim Macan Barbar) Ipda Deden Aprianto Lesmana bersama anggota.

Ia menyebutkan, puluhan orang berlarian saat petugas tiba di lokasi tempat kejadian perkara (TKP)

“Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, petugas mengamankan beberapa orang yang diduga turut melakukan aktivitas perjudian tersebut,” ujarnya.

Selain menangkap beberapa orang di TKP, lanjut dia, petugas turut menyita barang bukti satu unit jam digital, 10 ekor ayam, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan 22 unit sepeda motor yang di tinggal lari pemiliknya saat dilakukan penggerebekan.

Atas kejadian tersebut, petugas menggiring beberapa orang beserta barang bukti untuk di amankan ke Mapolsek Liang Anggang guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Ada dua orang yang kami tangkap berinisial TE dan SH, warga Kabupaten Banjar, yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Liang Anggang,” katanya.

Pardede menambahkan, saat ini untuk penyedia tempat masih dilakukan pendalaman dan untuk pelaku di jerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper