Mata Banua Online
Jumat, April 10, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Terungkap Motif Kasus Anak Bunuh Orang Tua Di Tapin

by Mata Banua
11 Desember 2024
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2024\Desember 2024\12 Desember 2024\2\2\5.jpg
Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan SIK melalui Kabag Ops Polres Tapin Kompol Ismet Wahyudi didampingi Kasat Reskrim AKP Zuhri Muhammad dan Kasipidum Ipda Mayar SH saat menggelar pers release pengungkapan kasus kejahatan (Foto;mb/herman)

 

RANTAU – Motif pelaku MR (27) membunuh korban SR (67) yakni kasus anak membunuh orang tua di Kabupaten Tapin diketahui, karena tersinggung saat pelaku meminta uang kepada korban.

Berita Lainnya

Rekomendasi Dewan Terhadap LKPJ Bupati Tapin TA 2025

Rekomendasi Dewan Terhadap LKPJ Bupati Tapin TA 2025

9 April 2026
Pelindo Tekankan Peran Penting Media

Pelindo Tekankan Peran Penting Media

9 April 2026

Hal tersebut terungkap dalam pers rilis Polres Tapin yang dipimpin Kabag Ops Polres Tapin, Kompol Ismet Iskandar didampingi Kasat Reskrim, AKP M Zuhri Muhammad dan Kasipidum Ipda Mayar, SH di Rantau, Rabu (11/12).

Seperti yang diungkapkan Kasat Reskrim, AKP M Zuhri Muhammad, pelaku merasa kesal kepada korban saat meminta uang, namun korban memberikannya dengan nada marah sehingga pelaku merasa tersinggung dan kesal terhadap korban.

“Uang tidak jadi diambil, kemudian pelaku melakukan penusukan berkali-kali kearah tubuh korban hingga langsung tersungkur,” ungkapnya.

Setelah melakukan penusukan, sebut AKP Zuhri, pelaku membersihkan diri di tempat kejadian dan tidak melarikan diri.

Dari pemeriksaan psikis, pelaku dapat menjelaskan setiap rangkaian peristiwa dengan baik sehingga dipastikan pelaku dalam kondisi yang baik-baiknya.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dikatakan, AKP Zuhri Muhammad, dari beberapa kasus pembunuhan yang ditangani, terdapat kebiasaan yang tidak baik dimasyarakat, yaitu kebiasaan membawa senjata tajam dan usia yang masih labil, berdarah panas atau cepat emosi.

Saat orang-orang di usia itu memegang senjata tajam, maka akan mudah terjadi penyalahgunaan. “Kita menghimbau masyarakat agar meninggalkan kebiasaan buruk membawa senjata tajam untuk menghindari terjadinya tindak pidana,” tandasnya. her/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper