
BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penyampaian Tiga Buah Raperda Kota Banjarbaru sekaligus Jawaban Wali Kota Banjarbaru terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi, Selasa (3/12).
Para fraksi melalui juru bicaranya menyatakan, dapat menerima tiga buah Raperda, yakni Pencegahan dan Penanggulangan Stunting. Raperda Produk Halal dan Usaha Mikro
Banjarbaru. Dan, Raperda Penyelenggaraan Reklame.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan melalui juru bicaranya mengatakan, masalah stunting merupakan ancaman serius bangsa Indonesia, sehingga harus ditangani dengan benar oleh instansi terkait.
Banjarbaru perlu membahas Raperda Produk Halal dan Usaha Mikro, karena
Banjarbaru banyak memiliki usaha mikro dan usaha kecil menengah.
“Agar produksi Banjarbaru dapat bersaing di tingkat nasional dan internasional,” ujarnya.
Adapun Raperda Penyelenggaraan Reklame. Perda ini sangat penting untuk pengaturan reklame di ruang publik. Dengan memperhatikan estetika dan keselamatan pengguna jalan.
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Muhammad Rizal Siregar mengatakan, setiap manusia memiliki hak hidup sehat dan sejahtera.
“Sangat diperlukan upaya pemerintah untuk meningkatkan gizi dan nutrisi masyarakat,” katanya.
Mengenai Raperda Produk Halal dan Usaha Mikro, merupakan kewajiban pemerintah untuk menjamin produk yang beredar di masyarakat. Karena itu, perlu perda yang menjamin peredaran produk halal di Banjarbaru.
Dengan pertumbuhan pembangunan, diperlukan penataan lingkungan, termasuk penataan reklame yang harus memperhatikan keamanan, keindahan, dan kepastian hukum.
“Fraksi Partai Demokrat dapat menerima ketiga raperda ini untuk dibahas selanjutnya,” ucap Rizal Siregar. dio

