
BANJARBARU – Ratusan warga Kota Banjarbaru menggelar demo di gedung DPRD menuntut hasil pemilihan kepada daerah (pilkada) sekaligus meminta pemilihan ulang untuk menyalurkan hak suaranya.
Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) yang di dominasi ibu-ibu ini berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Banjarbaru di Jalan Basuki Rahmat, Senin (2/12).
Pengunjuk rasa membawa spanduk dan baliho berisi kecaman hasil pilkada. Melalui pengeras suara, mereka menyampaikan aspirasinya ini dan diterima Ketua DPRD Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera.
Salah satu pengunjuk rasa Sri Naida menegaskan penolakannya atas hasil pilkada, dan meminta pemilihan suara ulang. Karena, hak suara yang disalurkan saat pemungutan suara tanggal 27 November lalu dianggap tidak sah.
“Kami menuntut pilkada ulang dengan kotak kosong dan bukan suara kami dianggap tidak sah. Kami juga menuntut komisioner KPU dan bawaslu diperiksa,” ucapnya melalui pengeras suara.
Mantan Anggota DPRD Banjarbaru itu juga meluapkan kekecewaan terhadap penyelenggara pilkada, karena perolehan suara calon yang didiskualifikasi justru menang sesuai hasil hitung cepat.
“Apa yang kami tuntut bukan soal siapa yang menang dalam pilkada, tetapi kami tidak mau suara kami yang disalurkan di TPS dianggap tidak sah oleh KPU sebagai pihak penyelenggara pemilu,” ucapnya.
Selanjutnya, perwakilan pengunjuk rasa diterima di Aula Linggangan Intan DPRD untuk berdialog dengan Ketua DPRD Banjarbaru dan Ketua KPU Dahtiar, serta Kabag Operasi Polres Banjarbaru Kompol Indra Agung Perdana Putra.
Saat dialog, sejumlah perwakilan menyampaikan aspirasi, di antaranya meminta DPRD memfasilitasi upaya mereka menuntut pemilihan ulang ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar suaranya tidak hilang.
Salah satunya perwakilan, yakni Dosen Universitas Lambung Mangkurat Banjarbaru Udiansyah menegaskan siap menggugat hasil Pilkada Banjarbaru ke MK dan Mahkamah Agung (MA).
“Kami siap menggugat hasil pilkada dan melaporkan penyelenggara Pilkada Banjarbaru baik KPU dan bawaslu ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu,” katanya.
Sementara, Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky menegaskan siap membantu mengawal gugatan masyarakat ke MK terkait penolakan hasil Pilkada Banjarbaru seperti yang disampaikan pengunjuk rasa.
Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar menambahkan, pihaknya hanya sebagai regulator dan keputusan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Aditya-Said Abdullah sudah sesuai aturan yang berlaku.
Diketahui, Pilkada Kota Banjarbaru sesuai hasil perhitungan Sirekap menunjukan perolehan suara pasangan calon tunggal nomor urut 1 Erna Lisa Halabi-Wartono kalah telak.
Hal itu karena banyak pemilih justru mencoblos kertas suara bergambar paslon nomor 2 Aditya-Said Abdullah dengan perolehan suara hingga 68 persen, tetapi dibatalkan pencalonannya karena didiskualifikasi.
Diskualifikasi itu karena paslon nomor 2 dinilai melakukan pelanggaran menjelang pilkada, dan KPU tidak sempat mencetak surat suara baru berisi satu paslon, sehingga hanya satu paslon yakni Erna Lisa Halabi dan Wartono. ant