Mata Banua Online
Senin, April 13, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

3.455 Rekening & 47 Akun e-Commerce Diblokir

by Mata Banua
25 November 2024
in Headlines
0

 

POLDA Metro Jaya memperlihatan barang bukti berupa uang yang di sita dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online.

POLISI memblokir sebanyak 3.455 rekening dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Berita Lainnya

Andrie Yunus Sudah 5 Kali Operasi di Mata

Andrie Yunus Sudah 5 Kali Operasi di Mata

12 April 2026
Gubernur Resmikan Dermaga Pasar Terapung di TMII

Gubernur Resmikan Dermaga Pasar Terapung di TMII

12 April 2026

“Kami telah melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Selain itu, puluhan rekening akun e-commerce milik tersangka juga turut diblokir.

“Dan 47 akun e-commerce milik tersangka,” ucap dia.

Dari daftar rekening yang diblokir polisi tersebut, di antaranya berada di BCA dengan jumlah 1.509 rekening, di BRI sebanyak 562 rekening, Bank Syariah Indonesia 21 rekening, dan 580 rekening di Bank Negara Indonesia (BNI).

Sementara, polisi menyita uang tunai dan aset senilai total Rp 167 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Dari para tersangka kami berhasil menyita barang bukti baik uang tunai maupun aset senilai Rp 167.886.327.119 (Rp167,8 miliar),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11), yang dikutip CNNindonesia.com.

Adapun barang bukti yang disita polisi berupa uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 76.979.747.159 (Rp76,9 miliar). Rinciannya, pecahan Rupiah senilai Rp 38.048.402.000 (Rp 38 miliar), pecahan Dollar AS 243.000, pecahan Dollar Singapura 2.959.698, pecahan Ringgit Malaysia 38.311, pecahan Bath Thailand 40.600, pecahan Riyal Qatar 55.

Sementara, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007 (Rp 29,8 miliar). Kemudian 63 buah perhiasan senilai Rp 2.155.185.000, 13 buah barang mewah senilai Rp 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp 5.857.500.000 dan lain-lain. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper