
JAKARTA – Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati atas kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar.
“Iya. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, Minggu (24/11), seperti dikutip CNNindonesia.com.
Direskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Andry Kurniawan mengatakan AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjerat tersangka pelaku dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.
“Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3,” katanya.
“Iya (hukuman mati) jika mengacu pada pasal 340 KUHP,” lanjut dia.
Kasus penembakan yang dilakukan AKP Dadang kepada AKP Riyanto terjadi pada Jumat (22/11) dini hari. AKP Riyanto tewas dalam peristiwa tersebut.
Diduga penembakan tersebut berkaitan dengan bekingan tambang ilegal. Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Sementara, pihak keluarga korban menyebut AKP Dadang Iskandar adalah pengkhianat di dalam institusi kepolisian, hingga berani menghabisi nyawa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol (anumerta) Ryanto Ulil Anshar.
Paman korban, Brigjen TNI Elphis Rudy meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk tidak kalah dengan pengkhianat Polri.
“Kami mohon jangan kalah dengan pengkhianat Polri, pengkhianat bangsa, pengkhianat rakyat, jangan kalah dengan produk gagal,” kata Brigjen Elphis saat prosesi pemakaman di TPU Sir Na Pesse, Makassar, Minggu (24/11), seperti dikutip CNNindonesia.com.
Brigjen Elphis menduga bahwa tersangka AKP Dadang Iskandar sudah biasa menghilangkan nyawa orang tanpa ampun.
“Kenapa saya bilang produk gagal, karena saya yakin orang ini sudah sangat biasa melakukannya. Dengan mudahnya mengeksekusi tanpa ampun seorang yang tidak waspada, sudah sangat terbiasa, mungkin sudah melakukan seumur hidupnya,” ungkapnya.
Meski demikian, Brigjen Elphis merasa bangga dengan sikap Kompol Ryanto Ulil yang tetap berpegang teguh pada prinsip dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
“Kami bangga dengan integritasnya, kami sebenarnya sangat ikhlas. Kami pasrah, kami diajarkan untuk mengampuni,” katanya.
Pihak keluarga tetap minta agar kasus ditegakkan seadil-adilnya dan memberikan hukuman yang setimpal bagi tersangka.
“Kami sudah mengampuni, namun demikian keluarga juga mengharapkan bahwa hukum tidak boleh tidak ditegakkan. Jangan sia-siakan pengorbanan ananda Ryan,” pungkasnya.
Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Siri Na Pesse dengan upacara militer, Minggu (24/11).
Paman korban, Brigjen TNI Elphis Rudy dalam sambutannya mengatakan seluruh pihak keluarga merasa sedih, marah dan kecewa atas kehilangan Ryanto Ulil.
“Kami tidak bisa mengungkapkan rasa sedih, juga marah dan kecewa, kami semua sedih karena kehilangan harapan kami, saya juga yakin Polri kehilangan aset yang berharga. Negara ini kehilangan aset yang berharga, kami sangat sedih kami juga sangat marah dan kecewa sebenarnya,” kata Brigjen Elphis, Minggu (24/11).
Kemarahan pihak keluarga karena yang menghilangkan nyawa korban bukan orang lain, tetapi rekan di tempat tugasnya sendiri yakni, sesama anggota Polri.
“Dia gugur justru di tempat seharusnya dia merasa aman, seharusnya dia merasa nyaman di sana dalam arti bahwa di polres seharusnya sangat aman, sehingga dia tidak waspada,” ungkapnya.
Sementara, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono yang hadir dalam proses pemakaman tersebut menyampaikan bela sungkawa atas kepergian Kompol Ryanto Ulil Anshar.
“Oleh karena itu, pemerintah dari dinas kepolisian memberi penghargaan kepada almarhum dengan upacara pemakaman secara dinas kepolisian dengan kenaikan pangkat luar biasa Kompol,” kata Yudhiawan. web

