Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tom Lembong Mengaku Syok Ditetapkan Jadi Tersangka

Selama Jadi Mendag Selalu Menjalankan Perintah Jokowi

by Mata Banua
21 November 2024
in Headlines
0
Tom Lembong

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengaku tidak mendapat penjelasan detail dari jaksa penyidik mengenai masalah dugaan korupsi impor gula yang disangkakan ke dirinya.

Hal itu disampaikan Tom Lembong saat memberikan keterangan secara online dalam sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11), yang dikutip CNNindonesia.com.

Artikel Lainnya

C:\Users\Desain 01\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\master.jpeg

Jimly: Prabowo Marahi Hakim MK

31 Juli 2025
Komisi I DPR Masih Awasi Kasus Arya Daru

Komisi I DPR Masih Awasi Kasus Arya Daru

31 Juli 2025
Load More

“Pada waktu ditetapkan sebagai tersangka, dijelaskan tidak kenapa Anda sebagai tersangka? Apa masalahnya?” tanya kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

“Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya. Hanya disebutkan sesuai KUHAP dan keputusan pimpinan saya ditetapkan sebagai tersangka,” jawab Tom Lembong.

Lembong yang merupakan mantan Co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) ini mengaku terkejut atau syok begitu ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka.

“Sudah pasti (syok),” kata Tom Lembong.

“Pada waktu peristiwa itu Anda dikasih kesempatan untuk pilih penasihat hukum sendiri?” tanya kuasa hukum.

“Karena bapak tidak memiliki penasihat hukum, maka kami memiliki penasihat hukum untuk mendampingi Anda,” tutur Tom Lembong menirukan ucapan jaksa penyidik.

Pada bagian lain, Tom Lembong menegaskan dirinya selalu menjalankan perintah presiden saat menjabat sebagai menteri perdagangan. Ia tergabung dalam Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

“Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagai koordinator dalam institusi, termasuk ketika saya menjabat sebagai menteri perdagangan,” kata Tom.

Ia mengaku selalu berkonsultasi dengan Jokowi, tak terkecuali saat membicarakan impor gula. Tak ada teguran ataupun koreksi mengenai kebijakan impor gula yang saat ini dipermasalahkan Kejaksaan Agung.

“Saya sering berkonsultasi dengan beliau, informal dan formal, termasuk mengenai impor,” imbuhnya.

Tom Lembong yang sempat menjadi Co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) ini menyatakan tidak pernah menjadi subjek investigasi.

Ia juga mengaku belum pernah dimintai klarifikasi atas kebijakan yang dikeluarkannya semasa menjadi pejabat.

“Seumur hidup saya, termasuk 11 tahun saya bergerak di dunia kebijakan dan politik, saya belum pernah sekalipun diperiksa oleh penegak hukum mana pun di negara mana pun. Jadi, pemeriksaan saya oleh Kejaksaan bulan lalu adalah pertama kali dalam hidup saya,” ucap Tom Lembong.

Dalam sidang ini, jaksa penyidik pada Kejaksaan Agung tidak mengajukan pertanyaan kepada Tom Lembong. Sebab, menurut mereka, kehadiran Tom Lembong dalam sidang ini bukan dalam kapasitas sebagai saksi.

Adapun Tom Lembong menyampaikan kembali kesaksiannya mengenai kronologi penyidikan di Kejaksaan Agung sebagaimana surat yang pernah ia tulis sebelumnya.

Terdapat 12 poin yang termuat dalam surat tersebut yang pada pokoknya mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 miliar.

Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

Tom Lembong lantas menguji prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara (KUHAP).

Ia memastikan perbuatan yang ia lakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana. web

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA