Mata Banua Online
Senin, April 13, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ribuan Situs Judol Diminta Diblokir

by Mata Banua
21 November 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\November 2024\22 November 2024\2\2\New Folder\Ribuan Situs Judol Diminta Diblokir.jpg
KABAG Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto saat menjelaskan dampak buruk judi online.(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel) telah mengajukan pemblokiran 1.453 situs judi online (judol) ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Berita Lainnya

Sekretariat Relawan Damkar Banjarmasin Barat Diresmikan

Sekretariat Relawan Damkar Banjarmasin Barat Diresmikan

12 April 2026
Pemko Tegaskan Tidak Ada Pemecatan Pegawai P3K

Pemko Tegaskan Tidak Ada Pemecatan Pegawai P3K

12 April 2026

“Hasil penelusuran kami, ribuan situs ini terafiliasi dengan praktik judi online yang sedang kami lakukan penyidikan kasusnya,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Arif Mansyur, Kamis (21/11).

Arif mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar menyebutkan, pada periode November ini ada 16 kasus kegiatan perjudian daring (online) yang ditangani pihaknya.

Adapun 18 tersangka sudah ditetapkan penyidik dengan perannya baik sebagai marketing maupun pelaku yang bermain.

Ia mengakui tidak mudah untuk membongkar praktik judi online, lantaran server atau pengendalinya di luar Kalsel bahkan ada yang di luar negeri. Karena itu, dibutuhkan kerja sama semua pemangku kepentingan agar upaya pemberantasan bisa lebih optimal.

Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto menambahkan, praktik perjudian termasuk sistem online bukan hanya dilihat dari sisi nilai uangnya, namun juga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

“Ada polwan yang membakar suaminya, perceraian meningkat, KDRT terus terjadi akibat judi online, jadi ini harus dipahami masyarakat agar tidak lagi melakukan judi,” jelasnya.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Kalsel juga berhasil mengungkap 46 kasus pidana periode November 2024 dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran.

“Sebanyak 27 tersangka di proses hukum dengan kerugian negara yang ditimbulkan Rp 15 miliar lebih,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi.

Sebanyak 46 kasus tersebut ditangani satgas pangan, satgas tipidkor, satgas penyelundupan, dan satgas judi online.

Untuk satgas pangan ada dua kasus pupuk, yakni perdagangan pupuk non-subsidi ilegal dan penyelewengan pupuk bersubsidi.

Kemudian satgas tipidkor  ada 11 kasus tindak pidana korupsi yang menjerat sembilan tersangka dengan penyelamatan kerugian negara Rp 7 miliar lebih. Selanjutnya satgas penyelundupan menangani 17 kasus dalam hal sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan 19 tersangka.

Adam menyatakan seluruh kasus yang ditangani masih dalam proses pengembangan penyidikan. “Semua kasus menjadi atensi pimpinan dalam hal ini Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto sebagai wujud komitmen mendukung Asta Cita di Kalsel,” jelasnya. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper