
JAKARTA – Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, setelah RI membebaskan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso.
Melalui unggahan di akun Instagramnya, Rabu (20/11), Bongbong berterima kasih kepada Prabowo dan pemerintah Indonesia atas kerja sama yang berbuah kepulangan Mary Jane ke Filipina.
“Saya menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas kerja samanya. Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” tulis Bongbong dalam unggahannya, seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Bongbong memberitahukan kabar mengenai pembebasan Mary Jane Veloso oleh pemerintah RI melalui akun Instagramnya pada Rabu.
Ia mengatakan sang terpidana mati akan segera kembali ke Filipina setelah lebih dari satu dekade Filipina berdiplomasi dan berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusinya.
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 lantaran kedapatan menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram.
Pengadilan Negeri Sleman pun memvonisnya dengan hukuman mati pada Oktober 2010 karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada April 2015 di Nusa Kambangan. Dalam pengakuannya, ia hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut.
Pada Agustus 2011, Presiden Filipina Benigno Aquino III meminta pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk Mary Jane. Indonesia pun menunda hukuman mati Mary Jane sejalan dengan moratorium yang berlaku pada masa itu.
Dalam unggahan yang sama, Bongbong menuliskan bahwa Mary Jane merupakan sosok ibu yang terperangkap dalam cengkeraman kemiskinan, sehingga membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya. Ia menekankan Mary Jane adalah korban dari keadaannya sendiri, meskipun ia bersalah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut proses pemindahan narapidana Mary Jane Fiesta Veloso ke Filipina akan dilakukan pada Desember 2024.
“Perkiraan proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan di bulan Desember 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (20/11), seperti dikutip CNNindonesia.com.
Yusril menjelaskan telah menerima permohonan pemindahan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla. Ia menyebut permohonan itu juga telah dibahas bersama Dubes Filipina di Jakarta, Gina A Jamoralin.
“Semua telah kami bahas internal di kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini,” jelasnya.
Meski telah disetujui oleh Presiden Prabowo, Yusril menegaskan proses pemindahan terhadap narapidana kasus penyelundupan narkoba Mary Jane baru bisa dilakukan apabila syarat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dipenuhi oleh Pemerintah Filipina.
Ia menuturkan syarat pertama yakni Filipina harus mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
Yusril menjelaskan, apabila nantinya proses pemindahan narapidana atau transfer of prisoner terhadap Mary Jane benar-benar terealisasi, maka kewenangan pembinaan bakal diserahkan kepada pemerintahan Filipina.
“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, ia menyebut tidak menutup kemungkinan Mary Jane akan terbebas dari hukuman mati lewat grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos Jr.
Yusril mengatakan pemberian grasi tersebut bisa saja terjadi dikarenakan saat ini hukum pidana yang ada di Filipina telah menghapuskan pidana mati.
“Mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup,” tuturnya.
“Mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” imbuhnya. web

