
BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menggerebek lokasi pembuangan limbah medis secara ilegal di lingkungan pemukiman warga di Jalan Tatah Cina, Kompleks Pesona Modern 2, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
“Jadi ini penimbunan limbah medis yang tidak pada tempatnya, makanya dilakukan penegakan hukum,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, Senin (18/11).
Ia menyebutkan, sementara ada tiga orang yang diamankan petugas untuk dimintai keterangan. Menurut pengakuan ketiganya, limbah medis berasal dari rumah sakit di wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah. Aktivitas ilegal membuang limbah medis di lokasi itu sendiri telah berlangsung selama satu bulan lebih.
Berdasarkan kontrak kerja yang ditemukan petugas, seharusnya limbah medis itu di kirim ke Tangerang, Banten, sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).
“Jadi semua masih di dalami penyidik, termasuk apakah ada keterlibatan oknum rumah sakit dalam aktivitas ini,” ucapnya di dampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Ricky Boy Sialagan.
Sementara, Kasi Pengolahan Sampah, Limbah dan B3 Dinas Lingkungan Hidup Kalsel Erwin mengapresiasi langkah cepat Polda Kalsel dalam menindak pembuangan limbah medis yang sangat berbahaya itu.
“Sampah medis ini termasuk limbah B3 yang tidak boleh sembarangan di buang, apalagi sampai mencemari tanah dan air tentu berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat,” katanya.
Diketahui, saat di lokasi petugas menemukan tumpukan sampah medis yang di timbun tanah dengan kedalaman tidak lebih dari setengah meter.
Petugas juga menemukan ratusan dus berisi sampah medis yang belum sempat di timbun pelaku, di antaranya berisi toples bekas pengecekan urine, alat suntik lengkap dengan jarumnya, kantong darah, masker medis, hingga aneka botol kaca bekas sodium. ant

