Mata Banua Online
Selasa, April 28, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Hendry Lie Hendak Kelabui Petugas

Tersangka Kasus Korupsi Timah Pulang Diam-Diam ke Indonesia

by Mata Banua
19 November 2024
in Headlines
0
KAWAL TERSANGKA – Petugas mengawal tersangka Hendrie Lie (tengah) menuju ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11). Tim penyidik Jampidsus menahan Hendrie Lie selaku pemilik manfaat PT Tinido Inter Nusa (TIN) usai ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dari Singapura, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022 yang merugikan negara sekitar Rp 300 triliun.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bos Sriwijaya Air Hendry Lie yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah, hendak mengelabui petugas dengan cara pulang secara diam-diam ke Indonesia dari Singapura.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut hal itu dilakukan Hendry Lie usai penyidik meminta Kedubes Singapura untuk menarik paspor milik yang bersangkutan.

Berita Lainnya

Gubernur Kalsel Terima Penghargaan dari Kemendagri

Gubernur Kalsel Terima Penghargaan dari Kemendagri

27 April 2026
Tokoh Buruh Jabat Menteri LH

Tokoh Buruh Jabat Menteri LH

27 April 2026

“Kepulangan ke Indonesia, karena paspornya berakhir pada tanggal 27 November 2024 dan tidak memungkinkan untuk perpanjangan,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (19/11), seperti dikutip CNNindonesia.com.

Setelah mengetahui hal tersebut, Hendry Lie kemudian mencoba kembali ke Indonesia secara diam-diam untuk menghindari petugas.

Qahar mengatakan penyidik sudah beberapa kali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Hendry Lie selaku tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Akan tetapi, Hendry Lie tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang menjalani perawatan medis di Singapura.

“Kemudian baru kita lakukan penangkapan pada saat yang bersangkutan kembali ke Indonesia secara diam-diam, dengan maksud menghindari petugas,” tuturnya.

“Kita bisa tahu karena penyidik selalu memonitor, kemudian ada perwakilan atase Kejaksaan di Singapura, ada tim Siri dari intelijen yang selalu mengikuti, memantau pergerakan yang bersangkutan,” imbuhnya.

Pasca penangkapan tersebut, Kejagung langsung membawa Hendry Lie untuk diperiksa pertama kali sebagai tersangka. Untuk mempermudah proses penyidikan, Hendry Lie juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Bos Sriwijaya Air Hendry Lie dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Ada pun peran tersangka Hendry Lie, yaitu selaku beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (19/11) dini hari, yang dikutip CNNindonesia.com.

Qohar mengatakan Hendry Lie berperan aktif dalam melakukan kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah.

“Secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN yang penerimaan biji timahnya CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima biji timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal,” ujarnya.

Qohar mengatakan Hendry Lie dijerat sebagai tersangka bersama adiknya Fandi Lie. Menurutnya, kakak beradik ini kerja sama dalam mengolah timah hasil penambangan ilegal.

“Sehingga Hendry Lie dengan adiknya juga ada kerjasama di sana, sehingga ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti maka kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 300,003 triliun.

Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp 26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp 271,6 triliun. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper