JAKARTA – Tim pengacara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa para Mendag setelah Tom, terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Pihak Tom Lembong menyebut impor gula bukan cuma dilakukan di era Tom Lembong.
Hal itu disampaikan pengacara Tom, Dodi S Abdulkadir, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11). Tom bertindak sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.
“Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga Menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” kata Dodi.
Dodi mengatakan surat penetapan Tom sebagai tersangka yang dikeluarkan Kejagung memuat keterangan rentang waktu pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula. Dia menyebut Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam bidang tersebut pada periode 2015-2023.
“Bahwa dari surat penetapan pemohon sebagai tersangka, diketahui objek penyidikan perkara a quo adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,” katanya.
Pihak Tom Lembong lalu membeberkan nama-nama Menteri Perdagangan yang diminta turut diperiksa Kejagung dalam kasus impor gula. Para menteri itu terdiri dari satu Mendag sebelum Tom dan empat Mendag setelah Tom selesai menjabat.
Para mendag itu yakni, 1. Rachmad Gobel (2014-2015), 2. Enggartiasto Lukita (2016-2019), 3. Agus Suparmanto (2019-2020), 4. Muhammad Lutfi (2020-2022), 5. Zulkifli Hasan (2022-2024).
“Bahwa dihubungkan dengan objek penyidikan dalam surat penetapan pemohon sebagai tersangka yaitu: dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023, maka sudah seharusnya termohon juga melakukan pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat sebelum dan setelah pemohon,” tutur Dodi.
Tim pengacara Tom Lembong mempermasalahkan sikap Kejagung yang tidak kunjung memeriksa Mendag lain dalam kasus impor gula. Mereka menganggapnya sebagai kesewenang-wenangan.
“Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon di mana seharusnya dalam perkara a quo termohon juga memeriksa Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat selama tahun 2015-2023. Dengan demikian penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” ujar Dodi.
Kuasa hukum Tom Lembong lainnya, Zaid Mushafi menyatakan kebijakan impor gula telah diafirmasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015-2016.
Zaid menilai kebijakan impor gula tersebut telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan demikian, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula tidak sah.
“Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon, oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” kata Zaid saat membacakan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/11), seperti dikutip CNNindonesia.com.
Zaid menyebut kebijakan impor gula yang dibuat Tom Lembong juga merupakan ranah hukum administrasi bukan tindak pidana.
“Bahwa pada faktanya kebijakan impor gula pada masa kepemimpinan pemohon sebagai Menteri Perdagangan (policy maker) adalah ranah hukum administrasi negara sehingga perbuatan pemohon dalam mengambil kebijakan impor gula untuk kepentingan masyarakat bukan merupakan tindak pidana,” ujar Zaid.
Menurut Zaid, Kejaksaan Agung dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka seharusnya memastikan perbuatan yang disangkakan adalah perbuatan orang atau korporasi.
Dalam hal orang perseroangan, maka perbuatan dimaksud harus perbuatan dalam kapasitas pribadi, bukan perbuatan dalam kapasitas jabatan.
Apabila dalil tersebut dihubungkan dengan proses penyidikan perkara a quo, terang Zaid, Kejaksaan Agung menyasar pada kebijakan Tim Lembong semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode Agustus 2015-Juli 2016.
Zaid menjelaskan kebijakan seorang menteri adalah kebijakan pejabat tata usaha negara yang hanya dapat dinilai secara hukum sebagaimana Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang administrasi pemerintahan.
“Dalam hal ini penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah karena kebijakan izin impor merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan domain hukum pidana,” ujarnya.
Zaid menambahkan penahanan terhadap Tom Lembong juga tidak berdasarkan alasan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
“Dengan demikian, syarat objektif penahanan berupa “diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup” tidak terpenuhi dan tindakan termohon melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan abuse of power serta tindakan kriminalisasi atas diri pemohon,” kata Sugito.
Atas dasar alasan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong meminta hakim tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah dan harus batal demi hukum. Kuasa hukum juga meminta nama baik Tom Lembong direhabilitasi atau dipulihkan.
Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 tersebut telah menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Kejaksaan Agung menyebut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Kejaksaan mengklaim akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru. Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan. web

