Mata Banua Online
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sekda Banjar Buka Kegiatan Entry Meeting

by Mata Banua
18 November 2024
in Daerah, Martapura
0

 

PENGAWASAN – Sekda Banjar HM Hilman (tengah) memberikan sambutan saat membuka Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banjar.(foto:mb/ist)

MARTAPURA- Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar HM Hilman meminta agar Pemerintah Kabupaten Banjar dapat memfasilitasi dan membantu Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan agar dalam pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar.

Berita Lainnya

Nurgita Tiyas Komitmen Bersama Implementasi Posyandu

Nurgita Tiyas Komitmen Bersama Implementasi Posyandu

14 Oktober 2025
BPBD Gelar Rakor Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun 2025

BPBD Gelar Rakor Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun 2025

13 Oktober 2025

Hal tersebut dikatakannya, saat membuka kegiatan Entry Meeting dalam rangka pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banjar, di Aula Barakat Martapura, Jumat (15/11) siang.

Dari pemeriksaan tersebut lanjut Hilman akan menghasilkan rekomendasi yang menjadi perbaikan untuk Pemkab Banjar.“Dari potret hasil pemeriksaan yang cukup singkat sekitar 12 hari potong sehari, diharapkan seluruh SKPD dapat menerima arahan dan kebutuhan yang diperlukan oleh tim inspektorat terkait data dan dokumen yang disampaikan bisa dipahami, karena kemarin sebelumnya sudah ada data-data yang diminta dan sudah kami sampaikan ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah,” jelas Hilman.

Sementara tim Inspektorat Provinsi Kalsel diketuai Irban III Ibnu Ansyari menyampaikan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2014 bahwa pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018.

Dirinya menjelaskan, pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah ada yang dilaksanakan di provinsi dan ada di kabupaten/kota. Untuk di provinsi dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal Kemendagri untuk pengawasan umum.

“Sedangkan untuk kabupaten/kota yang melakukan pemeriksaan adalah Gubernur terkait kedudukannya sebagai perwakilan pemerintah pusat. Bentuk pengawasan ada umum dan teknis yang sedang kami lakukan saat ini, dimana untuk pemeriksaan umum ada 10 aspek,” ujar Ibnu.

Lebih jauh dirinya berpesan dalam kegiatan selama 12 hari ke depan agar SKPD dapat bekerjasama dengan memberikan data yang valid dan terverifikasi guna menghindari adanya temuan.Tak lupa Ibnu menyampaikan apresiasi dari Gubernur dan Inspektur Daerah Provinsi Kalsel kepada Sekda Banjar beserta jajaran, atas partisipasi dalam kegiatan pendahuluan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Banjar.Hadir pada kegiatan ini Inspektur Kabupaten Banjar Muhammad Riza Dauly dan seluruh kepala SKPD.dio/rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper